SUNGGAL – Tekab Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan berhasil menangkap dua orang pemilik narkoba jenis sabu-sabu di jalan Setia Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, pada hari Kamis (10/9/2020) sekira pukul 18.00 wib.
Kedua tersangka merupakan seorang pria berinisial SS (27), warga Jalan Perkutut, Kecamatan Medan Helvetia dan teman wanitanya berinisial SL alias M (40), warga Jalan Setia Luhur, Kecamatan Medan Helvetia.
Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak kepada Metropublik.com, Sabtu (12/9/2020) membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas tentang adanya seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sedang bersama memiliki sabu-sabu dan baru saja meninggalkan TKP tepatnya di Jalan Kelambir V Gang Pantai,”ujarnya.
Mendapatkan informasi tersebut, lanjutnya, tim langsung bergerak menuju ke lokasi yang di maksud dan melakukan pengintaian terhadap dua orang yang maksud sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan.
Setelah mengantongi dan mengenali ciri-ciri tersangka, tim langsung melakukan pengejaran hingga sampai di Jalan Setia Luhur Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
“Mengetahui ada petugas yang mendekat dan mencoba menyergapnya, SS berusaha melarikan diri menghindari penangkapan. Namun tim tidak mau kehilangan buruannya, terus melakukan pengejaran sehingga salah satu petugas terjatuh,”paparnya.
Berkat kesigapan petugas, tim berhasil menangkap kedua tersangka dan pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu di dalam kantong celana SS.
“Sewaktu ditanyakan perihal bungkusan plastik tersebut, tersangka SS mengakui bahwa isi bungkusan plastik klip tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu yang barusan saja mereka beli dari seseorang yang namanya dirahasiakan,”jelas Budi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (MP/Sardin)