4 Bulan Buron, Pelaku Curanmor Ditangkap

BELAWAN – Setelah 4 bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO), Irwandi alias Gepeng (48) ditangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan di rumanya Jalan Platina VII-A, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kamis (18/3/2021) dini hari.

Buronan ini ditangkap karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua milik Eka Pratiwi (23) warga Jalan Marelan IX, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan pada bukan Oktober 2020 sesuai dengan laporan nomor : LP/448/X/2020/ SPKT Pel Blwn.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan dari temannya Fadli yang sudah ditangkap sebelumnya. Pelaku ditangkap di rumahnya saat istirahat tidur.

“Tengah malam itu, petugas kita langsung menangkap pelaku (Irwandi) di rumahnya. Selama ini Dia pelaku sudah menjadi buronan kita,” jelas Kadek.

Baca Juga :  DPRD Medan Soroti Buruknya Realisasi Pendapatan Dari Sektor Parkir dan Retribusi Sampah

Kedua pelaku, lanjur perwira berpangkat tiga balok emas ini, mencuri sepeda motor korban saat parkir di depan rumahnya. Dengan menggunakan kunci T, pelaku membobol kunci kontak sepeda motor korban dan membawa kabur.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara. Kita akan segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan,” ungkapnya. (fac)

pasang iklan