![]() |
|
4 Siswa Datangi Mapolres Siantar. |
P.SIANTAR | METROPUBLIK.COM – Terlihat 4 siswa RK Bintang Timur yang masih berseragam sekolah Di unit PPA Sat Reskrim polres siantar, dengan didampingi Penasehat Hukum Dame pandiangan.Mereka memberi kesaksian Atas Penetapan Tersangka Tulus Marbun (35) Oknum guru yang melakukan pelecehan seksual terhadap murid nya. Jumat (10/11/2017) Sekira pukul 14.00 WIB.
“kedatangan 4 siswa ke unit PPA sat reslrim mapolres siantar mereka memenuhi panggilan oleh pihak kepolisian untuk dijadikan sebagai saksi dalam Penetapan tersangka Tulus Marbun oknum guru yang melakukan pelecehan seksual terhadap murid disalah satu sekolah swasta disiantar RK Bintang Timur”, Ucap Dame Pandiangan, penasehat hukum sekaligus yang bertindak sebagai orangtua ke 4 siswa tersebut.
Dikatakannya, ia akan menunjukkan hasil rekaman CCTV sekolah, bahwasannya bagaimana kejadian asli di dalam ruang Laboratotium Komputer.
“Beginilah, nanti saya ambil CCTV nya mulai dari masuk sampai keluar les pembelajaran. Kita akan tunjukkan dengan kalian (Wartawan), saya akan undang kalian kesana. Kita akan lihat CCTV nya, sambil kita coffee morning nanti,” tegas Dame.
Duh! Mengaku Sebagai Konsultan Pemilik Toko Gitzu Mart Ketipu Rp.270 Juta
Diketahui sebelumnya, Hari Kamis (26/10/2017) Sekira pukul 15.00 WIB. Kasat Reskrim AKP Restuadi menegaskan jika Tulus Marbun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka Tulus Marbun di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Mapolres siantar dan ia telah kita tetapkan sebagai tersangka” kata Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Restuadi, di ruang Jatanras B, Sat Reskrim Polres Siantar.
Restuadi juga menjelaskan, “mengenai Masalah pengakuan dari Tersangka, itu merupakan bukan suatu jaminan. Tapi yang kita dapatkan saksi, saksi langsung dari korban.
“Karena korban itu ada beberapa orang. Ada tiga orang siswi yang menjadi korban dari si pelaku. Bukti sudah cukup si pelaku kita jadikan sebagai tersangka,” paparnya.
Gegara di Tilang,TNI ini Marahi Petugas Satlantas Polres Siantar
Untuk proses hukum, Lanjut Restuadi, tersangka Tulus Marbun dijerat dengan pasal pasal 82 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, tegas Kasat Reskrim yang selalu tampil nyentrik ala anak muda ini.(Rizal Siregar)