42 Anak Dibawah Umur Ditipu dan Disekap Dengan Iming-iming Bekerja Sistem MLM

MEDAN – Petugas Polsek Helvetia-Polrestabes Medan-menggerebek rumah yang dijadikan tempat ‘penyekapan’ 42 orang anak di bawah umur. Sebagian besar korban adalah wanita muda, Senin (6/8/2018).

Para korban diiming-iming berkerja dengan sistem multi level marketing (MLM). Namun mereka diminta membayar uang administrasi sebesar Rp 8 juta-Rp 10 juta dengan dalih uang pelatihan. Anehnya saat korban tak mampu dan ingin pulang, dilarang oleh penjaga.

“Awalnya seorang ibu dari Teluk Pulai, Tanjung Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mencari anaknya. Kemudian melapor ke kita,” kata Kapolsek Helvetia, Kompol Hj Trila Murni SH.

Dilansir Medansatu.com, Usai menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menemukan ada perusahaan berkedok MLM beroperasi di Jalan Melati, Medan. Dari tempat ini diselamatkan sebanyak 20 anak laki-laki.

Baca Juga :  Samarkan Ganja 252,5 Kg Dalam Pickup,Pria ini di Bekuk Polisi 2 Orang DPO

Pengembangan pun dilakukan, dan petugas kembali menggerebek rumah di Jalan Filisium Raya. Dari tempat ini diselamatkan 22 anak perempuan. Seluruh korban yang diselamatkan berasal dari luar daerah.

“Para korban diiming-imingi pekerjaan, tapi ternyata pekerjaannya tak ada, dan para korban diminta membayar dengan dalih training. Saya berterimakasih kepada salah satu keluarga korban yang melaporkan kejadian ini, hingga akhirnya bisa diungkap,” terangnya.

Informasi yang dihimpun, para korban dikumpulkan oleh perusahaan PT RT. Mereka diiming-imingi menjual produk MLM dengan janji penghasilan yang memuaskan. Untuk bisa berkerja, para korban diminta membayar hingga Rp 10 juta.

Perusahaan ini disebut para penjaga yang sebelumnya juga korban, merupakan anak perusahaan PT AI yang berpusat di Kota Trenggalek, Jawa Timur (Jatim). Tapi ketika diinterogasi petugas, mereka juga tidak mengetahui pasti perusahaan tersebut dan tidak pernah ke sana. (Sumber: Medansatu.com)

pasang iklan