51 Butir Ekstasi Dan 4 Paket Sabu Diamankan Dari 5 Pengedar

P.Siantar – Sebanyak 51 butir pil ekstasi dan 4 paket sabu disita dari lima pengedar. Pil ekstasi dan Sabu sebanyak itu diduga berasal dari jaringan Siantar – Simalungun. Tersangka berjumlah lima orang, Dua perempuan dan tiga laki-laki itu yakni, Ata alias Gelek, Mawar, Deli, Robi Siahaan alias Baigon, Irwansyah siregar alias Bagol.

“Mereka kami tangkap di dua tempat berbeda,” ujar Waka Polres Siantar Kompol J.Sitompul kepada wartawan, saat press release nya di Mapolresta Siantar, Jumat (14/9/2018). sore.

J.Sitompul menjelaskan, yang ditangkap pertama kali berjumlah empat orang, dua laki-laki dan dua perempuan. Empat tersangka yakni, Gelek, Baigon, Mawar dan Deli, Saat ditangkap para tersangka sedang menghisap sabu didalam rumah di Jalan Patuan Anggi, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.

“Dari dalam rumah mereka ber empat ini kita ringkus. kita menemukan 1 paket sabu sisa bekas pembakaran, Dilakukan penggeledahan. Dari salah satu tersangka Ata, kita temukan di dalam kantong celananya sabu sebanyak 3 paket,” Kata Sitompul.

Dari Ata polisi lalu mendapat informasi, Bahwa mereka akan melakukan transaksi dan sedang menunggu Pengedar yang biasa memasok narkoba kepada Ata.

Baca Juga :  Ketua DPRD Medan Ikuti Kirab Budaya Khonghucu dan KTM Bagikan 250 Paket Sembako

“Mereka berempat ini, tidak hanya memakai sabu. Ternyata mereka sedang menunggu kedatangan si Bagol dan akan melakukan teransaksi narkoba mereka,” Ungkapnya.

Tak berhenti di situ, polisi langsung mengembangkan kasus itu, dengan mengejar dan menangkap Bagol. Bagol berhasil ditangkap di Emplasmen, Nagori Bahjambi, Kabupaten Simalungun, dengan posisi berdiri diatas kereta, dipinggir jalan. Dari tempat Bagol berdiri, berjarak 10 meter, Polisi menemukan narkoba dibungkus plastik klip berisi pil ekstasi berjumlah 51 butir.

“Kita langsung lakukan pengejaran ke Bahjambi. Di lokasi kita liat Dia (Bagol) di pinggir jalan emplasmen sedang berdiri di atas keretanya dan langsung Kita lakukan penangkapan. Namun disitu Kita tidak menemukan narkoba. Di sekitar lokasi dilakukan penggeledahan dan  Ternyata ekstasi itu disembunyikan dan Kita temukan berjarak 10 meter dari tempat dia berdiri 51 pil ektasi,” lanjut Sitompul.

Polisi sendiri masih terus mengembangkan kasus ini. Pengungkapan ini hasil dari penangkapan dan pengembangan selama 3 hari. Kelima tersangka ini sudah pernah menjalani dihukuman dengan kasus yang sama.

Baca Juga :  Terlibat Jambret dan Bandar Narkoba ,Polres Siantar Bekuk Pria ini

“Kelima tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama,” lanjutnya.

Sitompul menjelaskan, Hari ini untuk Polres Siantar baru pertama kali mengamankan ektasi berjumlah 51 butir dan Ini membuktikan bahwa peredaran Narkoba sabu, ektasi dan turunannya.

“Peredaran Narkoba ternyata tidak hanya ada di kota, sudah menyebar sampai ke pelosok-pelosok,” tandas Sitompul.

Kelima tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat 1 Subsider 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (Rizal Siregar).

pasang iklan