Antisipasi Pungli, Satlantas Siantar Perketat Pengawasan Loket Pelayanan

P.SiantarSatuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pematangsiantar terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu upaya dengan memperketat pengawasan untuk mengantisipasi pungutan liar (pungli) oknum petugas kepada pemohon di gerai SIM dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) di Samsat Wilayah Kota Siantar.
“Kami sudah membentuk tim khusus untuk mengawasi pelaksanaan pelayanan yang bebas pungli di kantor pelayanan Sistim Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Siantar, dan gerai SIM untuk mengantisipasi pungli tersebut,” ujar Kasat Lantas Polres Siantar AKP Hendro Wibowo kepada metropublik.com, di kantornya Polesta Siantar jalan Jendral Sudirman No.8, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Selasa (18/9/2018).
Satlantas sendiri terus meningkatkan mutu pelayanan yang lebih baik, salah satunya dengan memasang papan spanduk yang berisi informasi mekanisme pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pengurusan STNKB di Samsat jalan Sangnaualuh, kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
“Pemasangan alur mekanisme atau prosedur tentang proses pembuatan atau pengurusan SIM dan STNKB yang lebih jelas dan informatif guna untuk menghindari praktek percaloan. Sudah kita pasang papan spanduk di dekat loket-loket,” lanjut Hendro.
Ia menambahkan, pihaknya juga transparan dengan hasil ujian SIM dan juga biaya Pengurusan STNKB di kantor Samsat Siantar.
“Kami mempersilakan kepada masyarakat untuk tidak ragu bertanya tentang kepastian biaya yang harus dibayar,” ujarnya.
Pihaknya juga membuka layanan pengaduan apabila masyarakat menemukan adanya praktek percaloan dan pungli di gerai SIM dan Samsat Kota Siantar.
“Kalau masyaraka menemukan adanya pungli dalam pengurusan SIM dan STNKB, bisa langsung melaporkan ke bagian pelayanan penerima pengaduan di gerai SIM dan Samsat Kota Siantar,” imbuhnya.
Hendro juga menghimbau kepada masyarakat, dalam pengurusan SIM dan STNKB, Agar langsung Datang ke Samsat dan Pelayanan SIM dengan membawa surat identitas yang berlaku.
“Bagi masyarakat yang hendak mengurus SIM dan STNKB, Baiknya langsung saja datang ke petugas nya yang ada di gerai SIM dan Samsat Siantar, dengan membawa identitas yang berlaku,” pungkas Hendro. (Rizal Siregar).

pasang iklan
Baca Juga :  Aduh! Petani di Dairi Tewas Ditikam Gegara Ribut Batas Tanah