Ayah dan Paman Cabuli Anaknya Hingga Hamil 6 Bulan

Sebuah Rumah Tempat Kejadian Perkara.

Lampung Utara – Nasib Bunga (17) bukan nama yang sebenarnya status pelajar,warga desa karang rejo kecamatan sungkai selatan kabupaten lampung utara Provinsi Lampung.

“Miris nasib dan masa depan bunga (17) harus kandas ditangan orang tua kandungnya sendiri sebut saja (Dul) bukan nama sebenarnya dan ( Cul ) pamanya yang juga bukan nama sebenarnya,yang menggeragahi tubuh korban bunga 17 masing-masing sampai 5 kali,hal ini diketahui usai pelaku diamankan di wilayah hukum polres lampung utara,jumat (5/10/2018).

Kepada wartawan AKBP Eka Mulyana S.I.K Kapolres Lampung Utara, yang diwakili,AKP Doni Kristian Kasatres,Menbenarkan para pelaku sudah diamankan di polres lampung utara,”pengaman kepada para pelaku ditempat yang terpisah,ada pelaku yang diamankan di lampung tengah,ada di lampung utara,”kata doni,awak media.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian AC di Tangkap Polisi

Ironisnya kejadian,bunga 17 korban menangis yang dilihat oleh ibu kandungnya pada saat itu,dengan tangisan yang tak wajar ibunya mempertanyakan prihal anaknya menangis,yang akhirnya diketahui atas semua pengakuan bunga,dirinya telah digeragahi secara paksa oleh bapak kandungnya,dan paman kandungnya,yang mengakibatkan bunga hamil 6 bulan,”ungkap doni.

“Tidak ingin menanggung malu akhirnya bunga 17 korban,dibawak oleh ibunya ke metro lampung tengah,namun di perjalanan,bunga mengalami pendarahan alias keguguran,dari peristiwa ini tak hanya sampai disini saja,namun korban juga dijual oleh orang tua korban,kepada temanya sendiri,karena tidak bisa bayar hutang,”urai doni.

Tidak terimanya ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke unit PPA Perlindungan Perempuan Dan Anak di polres lampung utara,setelah di periksa secara tertulis,agar korban dapat menceritakan kejadian sebenarnya,yang akhirnya mengarah kepada perbuatan orang tua dan paman korban yang melakukan pemerkosaan uang tak laing orang-orang terdekat korban,”jelas doni.

Baca Juga :  Wali Kota Medan Minta Poldasu dan Jajaran Tindak Tegas Geng Motor dan Begal

“Pelaku akan di jerat dengan pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,dengan ancaman 15 tahun penjara maksimal 5 tahun penjara,”tutup kasatres.(Deni)

pasang iklan