LABUHAN – Keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba dan sempat di pasang spanduk sindiran oleh warga ternyata cepat ditindak lanjuti jajaran Polres Pelabuhan Belawan. Terbukti Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap 8 orang, satu diantaranya merupakan pengedar ketengan (paket hemat). Dan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap 2 orang.
Hal itu terungkap dalam press release yang di gelar Polsek Medan Labuhan, Kamis (17/10/2019).
Kapolsek Medan Labuhan AKP Edi Safari bersama Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Sukarman didampingi Wakapolsek AKP Ponijo mengatakan,guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan menindak lanjuti keluhan warga pihaknya langsung menyeser daerah Sei Mati.
Hasilnya petugas berhasil mengamankan 10 orang pelaku, delapan orang diantaranya dari Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan dan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan 2 orang pelaku.
Atas informasi dari warga, petugas mengamankan sepuluh pengguna narkoba dan salah satu dari mereka merupakan Pengedar.
“Tersangka berhasil kita tangkap saat bertransaksi di seputaran Gg Tower, karena daerah ini merupakan tempat pelarian pengedar dari kampung kolam belawan,” kata AKP Edy Safari.
Lebih lanjut di jelaskannya, adapun yang diamankan oleh Polsek Medan Labuhan masing-masing Supriadi (31) warga jalan kebun Rambung lingkungan V Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, M.Safii (34) Warga Gg Amal Lingkungan VII Kelurahan Martubung, Feri (31) warga jalan Rahmad Buddin Perumahan Swallow Indah Blok P-7 Kelurahan Terjun, Mei Hendri (43) warga jalan KL.Yos sudarso lingkungan 7 Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan dan Gugun (24) warga yang sama.
Dengan barang bukti berupa 1 Paket Shabu-shabu berat kotor 0.88 gram, 2 Pipa kaca berat kotor 2,26 gram,1 cup minuman mineral pada bagian bawahnya 2 lobang,1 dompet berisi 5 buah plastik klip dan 4 pipet runcing serta uang Rp 50.000.
Sementara Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan dua orang masing-masing Julius Simanjuntak warga lingkungan XI Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Dengan BB 1 plastik klip berisi shabu-shabu, 2 buah kaca pin bekas pakai shabu dan 1 alat hisab dan Samuel Anggiat Manurung warga jalan Jermal Raya lingkungan 14 Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan. Dengan BB 1 Paket shabu-shabu 0,14 gram.
“Pelaku kita amankan pada saat mengonsumsi narkoba di daerah tersebut,” Ucap AKP Sukarman Kasat Narkoba Polres Belawan.
Dijelaskan Sukarman, pihaknya terus melakukan razia pemberantasan Narkoba terutama di sejumlah kawasan yang ditengarai sebagai basis peredaran Narkoba sekaligus sudah mengantongi nama-nama bandar Narkoba di kawasan tersebut.
Atas perbuatannya kepada tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI 35/2009.
“Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tandas Sukarman Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan tersebut.
Pantauan wartawan, dari sepuluh penyalahguna Narkoba tersebut tak seorangpun yang bertindak sebagai pengedar atau bandar Narkoba yang berhasil ditangkap oleh personil Reskrim Polsek Medan Labuhan. Polisi hanya menangkap pecandu Narkoba saja sementara bandar Narkoba masih berkeliaran di kawasan Kelurahan Sei Mati dan Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan. (MP/Hen)