Simalungun/Metropublik.com- Seorang Petani di Simalungun dicokok polisi dalam kasus pemilikan narkoba. J, (38) ditangkap di rumahnya di huta Hataran Jawa Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket narkotika jenis Sabu.
Kepada polisi tersangka J, mengaku membeli barang haram tersebut dari Temannya yang baru ia kenal. Pria yang dikenal memiliki hobby mencangkul itu diduga menjadi penyedia dan mengedarkan barang terlarang sabu.
Saat penyidikan terangka J, mengaku Barng tersebut milik nya, dan ia baru dua kali melakukan Transaksi, Ia menjual sabu dengan harga Rp 100 ribu per paket.
Selain dua paket Sabu barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu kaleng kotak rokok gudang garam berisi plastik klip kecil dan besar kosong, sendok kecil terbuat dari plastik, dan Handphone merk Nokia warna hitam digunakan untuk transaksi. Selama penyidikan tersangka diamankan Di Mapolsek Tanah Jawa.
“Tersangka Masih Dilakukan pemeriksaan, kita akan lakukan pengembangan jaringan yang lebih besar dan menangkap Pemasoknya” Terang kapolsek Tanah Jawa AKP M.Silaen Ke Metropublik.com, rabu (4/4/2018).
Untuk memproses tersangka polisi menyiapkan jerat hukum pasal 114 subsider 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Jika terbukti bersalah tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara diatas 5 tahun.(Rizal Siregar).