Bea Cukai Sumut Amankan 683 Bal Pakaian Bekas dan Rokok Ilegal Senilai 624 Juta

BELAWAN – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan balpres pakain bekas dan rokok ilegal senilai 624 juta rupiah. 

Hal itu terungkap saat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Sumut, Oza Olavia melaksankan siaran persnya di Dermaga DJBC Belawan, Selasa (16/07/2019). 

Oza Olavia dalam keterangan persnya mengatakan, dua kasus yang mereka ungkap merupakan pencegahan dan penindakan dalam kegiatan Operasi Gempur yang bekerja sama dengan POMDAM I/BB di kawasan Padang Sidempuan.

“Penindakan Balpres dan rokok tersebut berhasil kita amankan dari dua lokasi berbeda,” ujar Kepala Kanwil DJBC Sumut, Oza Olavia. 

Dijelaskannya, penindakan untuk kasus rokok ilegal ini dilakukan karena telah melanggar personalisasi pita cukai yang digunakan tidak sesuai dengan produksi dari pabrik rokok tersebut.

Baca Juga :  7 Anggota Sindikat Peredaran Narkoba di Kota Siantar Diringkus, Disita Ganja dan Sabu

“Setelah kita teliti dan selidik, ternyata pita rokok ini ada kesalahan personalisasi melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman 1 tahun penjara. Bukan itu saja, atas pelanggaran itu, negara telah dirugikan 624 juta rupiah,” jelasnya. 

Mengenai pakaian bekas, Oza Oliva menerangkan, merupakan pencegahan yang di tindak di Teluk Nibung dari Kapal Motor (KM) Tuna Flora dengan muatan 683 balpres pakaian bekas yang diselundupkan dari Malaysia.

“Perlu kita tegaskan, pakaian bekas ini adalah barang larangan untuk diimpor ke Indonesia. Oleh sebab itu, penindakan ini terus dilakukan untuk mencegah anak bangsa dari bahaya penyakit dan mendorong industri tekstil dalam negeri, dengan banyaknya ilegal yang masuk akan mempengaruhi penurunan bagi industri dalam negeri secara signifikan,” terangnya. 

Baca Juga :  Beromzet Puluhan Juta Perhari, Judi di Komplek MMTC Kebal Hukum

Pelaku Penyuludpan Balpres dan Rokok Ilegal Dalam Penyelidikan Bea dan Cukai Sumut. Sekaitan dengan itu, Oza Olivia menyampaikan, mengenai asal rokok ilgel tersebut merupakan produk dalam negeri. 

“Untuk jenis rokok ilegal ini merupakan produk dalam negeri. Sedangkan, terhadap pelaku masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (MP/Hen)

pasang iklan