Bekken Tarigan di Tuntut 3 Tahun Oleh JPU PN Siantar Karena…

Terdakwa/Foto : Rizal Siregar/Metropublik.com

P.SIANTAR | METROPUBLIK.COM – Di Pengadilan Negeri (PN) Siantar Dilaksanakan Sidang perkara Narkoba Dengan dihadirkan terdakwa Bekken Tarigan (34) ia dituntut 3 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rama Hayati Sinaga. Selasa (7/11/2017). Sekira pukul 15.30 WIB.

Dalam sidang yang beragendakan tuntutan itu terdakwa Bekken didampingi kuasa hukumnya Alexander Harefa.

“Menuntut tindak pidana terhadap terdakwa Bekken selama 3 tahun penjara dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah  agar tetap ditahan”, Ucap JPU Rahma Hayati Sinaga dalam membacakan tuntutannya kepada terdakwa.

Kecewa Kasusnya Tidak di Tangani oleh Polres Siantar,Rosmasi Membuat Laporan Ke Poldasu

Jaksa menjelaskan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun hal yang memberatkan yang dibacakan oleh JPU bagi terdakwa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Setelah Jaksa membacakan tuntutan kepada terdakwa Bekken, Majelis hakim yang diketuai Fitra Dewi, dengan dibantu dua anggota, M Nuzuli dan Simon Sitorus mengatakan kepada kuasa hukum terdakwa agar membuat nota pembelaan secara tulisan atas tuntutan yang diberikan oleh JPU.

2 Orang Mengaku Pegawai Bank BRI Hipnotis dan Ambil Cincin Opung ini

Lalu kuasa hukum terdakwa mengatakan “baik yang mulia”, ungkap Alexander kepada majelis hakim.

Mendengar hal itu, majelis hakim langsung menunda persidangan dan akan dilanjutkan minggu depan untuk nota pembelaan terdakwa. “Baiklah sidang kita tunda hingga minggu depan untuk agenda nota pembelaan”. Tutup Fitra Dewi.

Penulis  : Rizal Siregar
editor    : Rendy

pasang iklan