Berandal Motor Berbuat Anarkis, Tiga Anak Dibawah Umur Jadi Korban

Berandal Motor Berbuat Anarkis, Tiga Anak dibawah Umur Jadi Korban

Majalengka – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar telah mengamankan 10 (Sepuluh) orang kelompok bermotor yang meresahkan masyarakat di wilayah Majalengka.

Kesepuluh orang tersangka tersebut melakukan pengeroyokan, penyergapan dan pemukulan terhadap 3 orang korban anak dibawah umur. di pinggir jalan K.H Abdul Halim depan kantor DPRD, Kelurahan Majalengka Kecamatan Majalengka, Minggu (28/08/2022).

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi dalam keterangan jumpa pers mengungkapkan, aksi begundal jalanan itu sempat viral di sosial media. Bahkan, suasana penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berlangsung dramatis.

“Kesepuluh pelaku Genk Motor tersebut ditangkap di lokasi yang sama di wilayah Palasah Kabupaten Majalengka. Pelaku genk motor tersebut diketahui tercatat warga Kabupaten Majalengka, sedangkan ke 3 Korban tercatat warga Kecamatan Majalengka dan Kecamatan Maja,” ungkap Kapolres, Jumat (02/09/2022).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan komplotan kejahatan jalanan tersebut, berawal saat tiga orang korban anak dibawah umur berlari menghindari perkelahian.

Baca Juga :  Lagi Cari Ikan, Kapal Nelayan Tradisional Ditabrak Kapal Meratus Medan 5

“Korban berlari ke dalam lapangan sintetis Alun-alun Majalengka. Disana korban tertangkap dan di setrum dengan menggunakan alat kejut elektrik sehingga mengakibatkan korban sempoyongan,” paparnya.

Selanjutnya, tak sampai disitu, tepat di depan Masjid Al-man, korban kembali dipukuli oleh para tersangka. Kemudian, dinaikkan ke atas motor yang dikendarai para pelaku

Pada saat diperjalanan di katakan kapolres, bahwa HP korban diminta oleh tersangka yang berikutnya korban dibawa ke daerah Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka.

“Sekira 100 meter dari bundaran jalan baru itu, korban diturunkan secara paksa. Bahkan korban juga sempat diberi ancaman oleh pelaku genk motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut,” jelasnya.

Motifnya, lanjut kapolres, dendam antara Genk Motor. Namun, kali ini mereka (pelaku genk motor) salah sasaran, korbannya bukan genk motor yang dimaksud, melainkan warga biasa yang sedang melintas di jalan tersebut.

Baca Juga :  Dua Korban Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo Berhasil Dievakuasi

Kapolres menghimbau dan berharap kepada orang tua memberikan pengawasan pendampingan terutama kepada anak-anak remaja mereka tidak keluar di malam hari.

“Kami akan tetap melaksanakan patroli ke daerah-daerah rawan berkumpulnya kelompok-kelompok bermotor yang meresahkan masyarakat ini dan kami berharap adanya kerjasama dari masyarakat untuk menghentikan aktivitas-aktivitas meresahkan dari geng motor,” ungkapnya.

Atas perbuatan mereka, kesepuluh orang terangka diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. (MP/Soenarto)

pasang iklan