TEBINGTINGGI – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi, yang dipimpin langsung Kepala BNN AKBP Faduhusi Zendrato, Jumat (29/5/2020) malam sekitar pukul 01.00 WIB berhasil meringkus pelaku pemilik narkotika jenis sabu seberat 880,25 Gram dari salah satu unit rumah yang berada di Jalan Akik Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
Pada pelaksanaan Press Release Jumat (29/5/2020) di Kantor BNN Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi, Kepala BNN AKBP Faduhusi Zendrato membenarkan adanya penangkapan ini dan menyampaikan bahwa pelaku bernama Muhammad Yunus alias Zulkarnain (42) yang beralamat di Jalan Akik Lingkungan I Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
Diungkapkan AKBP F Zendrato, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat yang menyebutkan jika pelaku adalah merupakan pengedar dari narkotika jenis sabu, hingga akhirnya BNN kemudian melakukan penyelidikan.
“Sebelumnya kita mendapat info jika pelaku baru sekitar dua bulan tinggal di Jalan Akik setelah pindah dari Gampong Ulee Gampong Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara. Namun ternyata pelaku juga telah mengontrak rumah di Jalan Suasa Tebingtinggi,” terang Zendrato.
Dari penangkapan dan pengrebekan di kediaman pelaku di Jalan Suasa, petugas berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,81 Gram beserta 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah sendok sabu, 1 buah mancis terpasang jarum dan 1 unit handphone merek Nokia warna biru.
Sementara dari kamar bagian belakang kediaman pelaku di Jalan Akik, selain puluhan plastik berisi sabu, juga ditemukan 1 kotak berisi puluhan kaca pirex, 3 bungkus plastik berisi puluhan plastik klip bening, 7 buah sendok sabu, 2 unit timbangan elektrik dan 1 buah tas warna merah jambu.
“Dalam aksinya pelaku juga kerap mengunakan seragam TNI, sementara pelaku bukanlah merupakan anggota TNI, dan saat ini kita telah menyita barang bukti tersebut,” ujar AKBP Zendrato.
Kini pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Kantor BNN Kota Tebingtinggi guna penyelidikan lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya pelaku M Yunus alias Zulkarnain akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kepala BNN Tebingtinggi AKBP Faduhusi Zendrato juga menambahkan bahwa pelaku sejak dua bulan lalu telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian Aceh. Kegiatan press release ini turut dihadiri Wali Kota Tebingtinggi yang diwakili Asisten Pemerintahan Bambang Sudaryono, Kapolres AKBP James Parlindungan Hutagaol, Danramil 13 Tebingtinggi Kapten Inf Budiono serta Dansubdenpom Kapten CPM Z Siregar. (TIM)