Daun Ganja Kering Seberat 73,5 Kg Di Musnahkan Polsek Medan Kota

Medan | Metropublik.com – Barang bukti daun ganja kering seberat 73,5 kg di musnahkan dengan cara dibakar dihalaman Mako Polsek Medan Kota pada Selasa (23/1).Barang bukti ganja ini berasal dari dua orang tersangka Febri (26) dan Ishak (26) warga Desa Kuning I Kecamatan Babel,Aceh Tenggara yang berhasil diamankan personil Reskrim Polsek Medan Kota di Jalan AH Nasution pada 27 September 2017 lalu.

Dalam pemusnahan ini dihadiri langsung Kapolsek Medan Kota,Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK,Kanit Reskrim,Iptu Suhardiman SH MH,Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan,Petrisia Pasaribu.Kedua tersangka juga turut dihadirkan dan didampingi kuasa hukumnya.

Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK menjelaskan kronologi penangkapan dan tujuan kedua tersangka.” Kedua tersangka kita amankan di Jalan AH Nasution.Personil Reskrim Polsek Medan Kota mendapatkan informasi dari masyarakat,lalu kita tindak lanjuti dan berhasil mengamankan kedua tersangka.mereka membawa ganja tersebut dari kampung halamannya dan akan diedarkan di kota Medan.Namun belum sempat mengedarkan ganja tersebut,kedua pelaku ditangkat personil kita ” jelasnya.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Berhasil Ringkus 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kedua tersangka beserta barang bukti daun ganja kering seberat 73,5 Kg dibawa ke Mapolsek Medan Kota dan kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 1.” Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 Undang – undang No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati ” Pungkas Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK.(Indra)

pasang iklan