Diduga Korupsi DD, Kades Lahusa Fau Resmi Ditahan

Diduga Korupsi DD, Kades Lahusa Fau Resmi Ditahan

Nisel – Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Nias Selatan telah mengamankan Kepala Desa Lahusa Fau berinisial AM, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018, Desa Lahusa Fau, kecamatan Fanayama, kabupaten Nias Selatan, Selasa (11/10/2022).

Kapolres Nias Selatan, melalui Kanit Tipikor Bripka Feris Harefa menjelaskan bahwa kasus tindak pidana korupsi itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) Desa Lahusa Fau pada tahun 2020. Berdasarkan hasil koordinasi Unit Tipikor Polres Nias Selatan bersama (APIP) Inspektorat Nias Selatan berhasil mengungkap tindak pidana korupsi Dana Desa Lahusa Fau Tahun Anggaran 2018.

“Sebagai APIP inspektorat telah melakukan Audit  dan menemukan adanya kerugian keuangan negara dari hasil indikasi korupsi tersangka AM. Inspektorat kabupaten Nias Selatan menyurati saudara AM selaku pejabat Kepala desa aktif. Dengan memberi waktu sesuai aturan untuk segera melakukan pengembalian kerugian keuangan Negara atau memperbaiki pekerjaan atas dana desa Lahusa Fau Ta. 2018 selama 60 hari. Namun setelah lewat 60 hari, saudara AM tidak bersedia, maupun tidak ada niat baik menindaklanjuti hasil pemeriksaan APIP. Pada akhirnya APIP melimpahkan dugaan kasus itu kepada Polres Nias Selatan untuk dilakukan proses penyelidikan,” ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga :  Menjambret di Pajak Horas , Lolop Hasibuan Hampir di Massa

Dikatakannya, atas limpahan dari APIP dimaksud, unit Tipikor menindaklanjuti dengan menaikkan dugaan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Polres Nias Selatan terlebih dahulu melakukan gelar perkara di Wassidik Krimsus Poldasu dan meminta kepada APIP Inspektorat Nias Selatan untuk menghitung besaran keuangan kerugian negara. Lalu setelah di lakukan pemeriksaan kembali, Auditor APIP Inspektorat Nias Selatan menetapkan kerugian Negara sebesar Rp.509.157.305,31 (lima ratus sembilan juta seratus lima puluh tujuh tiga ratus lima koma tiga puluh satu rupiah).

“Setelah naik ke proses penyidikan, unit Tipikor Polres Nias Selatan memeriksa kembali saksi-saksi sebanyak 31 orang sesuai klaster dan kapasitas masing-masing serta menyita barang bukti berupa Dokumen.setelah proses penyidikan terhadap saksi-saksi serta penyitaan barang bukti berupa dokumen, unit Tipikor Polres Nias Selatan kembali gelar perkara di Wasidik Krimsus Polda Sumatera Utara. Dan berdasarkan hasil gelar disimpulkan bahwa AM selaku kades Lahusa Fau Ta.2018 sudah cukup bukti untuk di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 dari UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUHP,” jelasnya.

Baca Juga :  Ini Lokasi Tilang Elektronik di Kota Medan

Saat ini unit Tipikor Polres Nias Selatan masih melakukan pengembangan kasus kemungkinan akan bertambah  tersangka lainnya. “Untuk berkas perkara tersangka AM sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” pungkasnya. (MP/Asas)

pasang iklan