Diduga Sarang Narkoba dan Fasilitasi Ruangan Eksekusi, Grand Station Kebal Hukum

Diduga Sarang Narkoba dan Fasilitasi Ruangan Eksekusi, Grand Station Kebal Hukum
KTV Grand Station

MEDAN Grand Station surganya bagi pecinta dunia malam selain dipakai untuk dijadikan karaoke di tempat tersebut juga difasilitasi ruang mini room untuk melakukan praktik prostitusi dan diduga bebas penjualan obat terlarang.

Tempat hiburan ternama di Kota Medan itu berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, Komplek Centrium Nomor 98-104, Kecamatan Medan Kota.

Lokasi Parkiran menuju pintu masuk Grand Station.
Lokasi Parkiran menuju pintu masuk Grand Station

Saat tiba di lokasi, pengunjung langsung diarahkan pegawai Reception untuk menuju pintu masuk dengan menggunakan kartu card.

Informasi yang dihimpun dilokasi harga pil ekstasi berpariasi, mulai dari harga inex Rp. 200 Ribu hingga Rp 300 ribu, sedangkan harga Happy five Rp 150 Ribu dan Harga key serbuk Rp. 800 ribu. Barang haram tersebut bisa dibeli melalui Waiters kemudian waiters melalui Captain.

Bagi para pencinta dunia hiburan malam, dapat melepaskan syahwat dengan pasangan di dalam salah satu KTV, dimana didalam KTV tersebut terdapat sebuah kamar mini room untuk ‘eksekusi,’.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil investigasi Tim (Metropublik.com dan Metroindo.co.id) ketika mengunjungi gedung hiburan tersebut, Minggu (1/11/2020) malam sekitar jam 00.25 WIB.

Baca Juga :  Ini Harga BBM Terbaru di Sumatera Utara Hari Ini

Terlihat bahwa di dalam KTV Grand Station mulai dari di Room lantai satu 101 sampai room 107, dan lantai atas room 201 sampai room 207 terdapat sebuah ruangan ‘eksekusi’ yang disebut sebut untuk melepaskan syahwat.

Bukan hanya bebas jual narkoba dan pelepas syahwat, Grand Station juga menjual Minuman keras (Miras) dengan berbagai merk diduga tanpa izin.

Dimasa pandemi covid1-19, Grand Station diduga melanggar protokol kesehatan (Protkes). Namun sangat disayangkan tim Gugus Covid-19 yang melalukan razia di lokasi Grand Station hanya seremonial belaka, terbukti pada saat melalukan razia sekitar jam 21.30 wib tim gugus covid hanya melakukan dokumentasi kemudian langsung meninggalkan lokasi.

Mirisnya, hingga saat ini pihak Polda Sumatera Utara tidak berani melakukan penggerebekan lokasi hiburan malam tersebut.

Pasalnya, setiap personel Polda Sumut, BNNP Sumut maupun Polrestabes Medan melakukan razia tempat hiburan malam di Medan, khususnya Grand Station tidak pernah tersentuh.

Padahal lokasi hiburan malam di Kota Medan itu diduga sebagai sarangnya peredaran berbagai jenis narkoba.

Baca Juga :  Ledakan Bom Bunuh Diri Teror Polrestabes Medan

“Aneh juga kenapa penggerebekan lokasi hiburan malam seperti pilih kasih. Buktinya di station tidak pernah dirazia polisi,” ungkap salah seorang pengunjung Kota Medan yang enggan menyebutkan identitasnya.

“Kalau aku menilai sepertinya ada ‘main mata’ antara pengelola station dengan polisi. Sebab Station tidak pernah digerebek,” bebernya lagi.

Menanggapi adanya peredaran narkoba di Grand Station, Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin enggan berkomentar ketika dikonfirmasi Begitu juga saat dilayangkan pesan singkat, jenderal bintang dua ini juga tidak membalas pesan singkat tersebut.

Informasi yang diperoleh di lapangan, Grand Station selama ini diduga dibekingi oknum anggota Polri. Sehingga tidak pernah dirazia dan diduga secara bebas mengedarkan narkoba. (Tim)

pasang iklan