Diringkus Pengedar Narkoba di Jalan Cahaya Kota Siantar, Polisi Amankan 15 Paket Shabu

Tersangka dan Barang Bukti.

P.Siantar – Petugas Sat narkoba Polres Pematangsiantar menggrebek seorang pengedar narkoba di kawasan Jalan Cahaya, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Penggerebekan dilakukan Senin (24/12/2018) malam hari lalu sekitar pukul 20.30 WIB.

Fatwa Rizal (39) diringkus polisi karena kedapatan memiliki 15 paket narkoba jenis sabu. Selain narkoba, polisi mengamankan bong untuk alat hisap sabu, 2 Hp dan uang kontan Rp 437 ribu.

Kepada Metropublik.com, Kapolres Pematangsiantar, AKBP Heribertus Ompusunggu, Jumat (30/12/2018) mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada peredaran narkoba di wilayah tersebut.Disaat itu juga petugas langsung ke lokasi dan benar adanya informasn itu.

“Dari dalam rumah terlihat ada yang mencurigakan, saat dia keluar kami bekuk dan kedapatan membawa narkoba jenis sabu,” kata Heribertus.

Baca Juga :  Baru Kenalan Seminggu ,Pria ini Genjot Gadis di Bawah Umur Sebanyak 3 Kali

Dikatakannya, saat digeledah dari atas meja dalam rumah polisi mendapatkan 15 paket shabu, 1 buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet dan sumbunya, 2 unit HP merk Nokia dan samsung warna hitam dan uang kontan berjumlah Rp. 437.000,-

“Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini, dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut,” pungkasnya. (Rizal Siregar).

pasang iklan