Ditpolair Poldasu Musnahkan Ribuan Karung Berisi Bawang Selundupan

Ribuan Karung Berisi Bawang Selundupan
Bawang Selundupan Dimusnahkan dengan cara ditanam.

MARELAN – Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Sumut musnahkan 2.290 karung bawang selundupan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Jalan Paluh Nibung, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (04/09/2019).

BACA JUGA: Asyik Indohoy Dalam Mobil, Pasangan Yang Bukan Suami Istri Ini di Arak Ke Kantor Polisi

Pemusnahan dilakukan dengan cara ditanam di tumpukan sampah menggunakan alat berat, disaksikan pejabat dari Balai Karantina Tumbuhan, Kejaksaan Belawan dan instansi lain.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Sumut, Kompol Jenda Kita Sitepu mengatakan, bawang yang musnahkan adalah bawang bombai, kategori bawang ini tidak boleh diimpor ke Indonesia karena size atau ukurannya di bawah 5 centimeter. Jadi, bawang ini merupakan bawang yang dilarang untuk dipasarkan di Indonesia.

Baca Juga :  HPN 2021, SMSI Sumbang Jalan dan Sarana Sanitasi

“Jenis bawang ini sama dengan bawang lokasi, kalau bawang ini dipasarkan akan merusak pasaran lokal kita. Bayangkan saja, di luar negeri bawang ini harganya Rp2.500 perkilo, sedangkan di tempat kita mencapai Rp40.000 perkilo. Jadi, hari ini kita melaksanakan pemusnahan bawang ini sesuai ketetapan pengadilan,” terangnya.

Terungkapnya kasus itu, sebut Jenda, pada tanggal 19 Juli 2019 lalu. Bawang selundupan dipasok dari Malaysia dibawa dengan KM Pendawa Lima dengan lambung No.1985/PPf , GT 18 ditangkap di Perairan Kwala Serang Jaya perbatasan Langkat- Aceh. Petugas melakukan patroli langsung menangkap kapal tersebut.

“Selain bawang ini, ada 2 tersangka yang kita amankan. Kasus ini masih tahap penyidikan, dalam waktu dekat ini berkas dan tersangka akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan,”pungkasnya. (MP/Hen)

pasang iklan