Ditresnarkoba Polda Banten Ringkus IRT Pelaku Narkotika

Ditresnarkoba Polda Banten Ringkus IRT Pelaku Narkotika

BANTEN – Ditengah pandemi virus covid-19, Subdit II ditresnarkoba polda Banten berhasil mengamankan H (34) dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya tepat di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Jum’at (17/4/2020) Jam 19.30 WIB.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo saat dikonfirmasi awak media melalui telepon, Sabtu (18/4/2020) membenarkan ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan nomer laporan LI / 20 / IV / 2020 /subdit II, Tanggal 17 April 2020.

“Bedasarkan informasi dari masyarakat, Subdit II ditresnarkoba polda Banten berhasil mengamankan H (34) pekerja ibu rumah tangga warga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, Banten dengan kasus tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I Jenis shabu ,” katanya.

Baca Juga :  Seorang Pengedar Sabu di Pematangsiantar Diringkus Polisi

Selanjutnya, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat kejadian di temukan barang bukti Berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu yang ditemukan didalam dompet warna merah bertuliskan “Love Story” yang terletak diatas kasur didalam kamar rumah tersangka.

“Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor subdit II Ditresnarkoba polda banten untuk di periksa lebih lanjut ,”ujarnya.

Sementara itu ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa Atas perbuatan H (34) akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Komplotan Pembobol Mobil Avanza Dengan Uang dan Perhiasan total Rp 100 juta Berhasil diringkus

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat bisa bantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkotika,”katanya. (MP/RG)

pasang iklan