Dituding Menghamili, Pria ini Berikan Racun Tikus

Pria ini Berikan Racun Tikus

CILEGON Unit Reskrim Polres Cilegon berhasil ungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh FI (28), dipantai Cibereum Kampung Cibereum RT 016/001, Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Kamis (17/9/2020).

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan tersangka telah merencanakan pembunuhan berencana terhadap korban berinisial ES (24), dengan cara membeli lima bungkus racun tikus yang di beli oleh pelaku di daerah Ciomas. Kemudian pelaku mencampurkan racun tikus dengan sprite yang dibeli di warung.

“Pelaku mencampur racun tikus ke minuman sprite dan memberikannya kepada korban. Pasalnya, pelaku kesal karena ia merasa di tuduh menghamili korban yang mengandung empat bulan,”ujar Sigit.

Dikatakannya, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa, satu buah botol bekas minuman soda merek sprite ukuran 390 ml, satu botol bekas minuman air mineral merk aqua ukuran 600 ml, satu unit handpone merk siomi type redmi 6 pro warna gold berikut sim card, satu unit sepeda motor merk honda revo warna silver, satu stell pakaian jacket switer warna navy, dan satu stell pakaian celana panjang jenis jeans warna hitam.

Baca Juga :  Polsek Sukahaji Amankan Puluhan Botol Minuman Keras

“Atas perbuatannya, pelaku dikenanakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP pidana hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,”tandasnya. (Rendy)

pasang iklan