Medan | Metropublik.com –Iqbal Dawinsah(26) warga jalan Elang Timur Banda Aceh,dan Edi Chandra(21) warga Muara Bungo Jambi,diamankan unit reskrim polsek medan timur,pada sabtu (2/12) pukul 22.00 WiB tepat dijalan Medan Tanjung Morawa Km.15 depan perumahan Rivera. Pasalnya kedua tersangka ini kedapatan bawa ganja kering 40 Kg.
Informasi dihimpun,Sabtu (9/12/2017),penangkapan itu bermula atas berkat informasi dari warga. Kemudian petugas langsung menuju ke jalan gagak hitam dan mengikuti orang yang dicurigai yang menaiki becak bermotor.
Sesampainya dijalan Tanjung Morawa depan perumahan Rivera, Tim memberhentikan betor tersebut dan melakukan pemeriksaan dan didapatkan Daun ganja kering.
Kemudian Tim memboyong tersangka ke polsek Medan Timur, tersangka mencoba melarikan diri,lalu petugas terpaksa melakukan tindakan tegas Dan terukur menembak kaki tersangka,sehingga tersangka Tak berdaya.
Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson Bugner Pasaribu diwakili Kanit Reskrim Iptu Made Yoga membenarkan penangkapan tersebut, kepada awak media Dan akan menindak lanjuti nya.
“Barang bukti sudah kita amankan berupa , Satu kotak besar gudang garam berisi daun ganja kering 18 kg dan koper berisi daun ganja kering 22 kg,”Ucap Wilson.(Rendy).