DPRD Medan Minta Pemko Perketat Pengawasan Izin Pendirian Bangunan

DPRD Medan Minta Pemko Perketat Pengawasan Izin Pendirian Bangunan
Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos

Medan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan meminta agar Pemerintah kota Medan lebih masif melakukan pengawasan terhadap izin permohonan bangunan gedung (PBG). Sebab, meski memiliki izin dan memampangkan plang IMB di depan gedung ternyata dilapangan diketahui bangunan berdiri namun tidak sesuai dengan izin yang dimohonkan atau yang dikeluarkan oleh dinas perizinan.

Hal ini seperti diutarakan oleh anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos kepada wartawan. Dikatakan Antonius bahwa ada bangunan gedung berdiri tidak jauh dari lokasi tempat dia tinggal. Sekilas bangunan tersebut seolah memiliki izin lengkap karena pada pagar depan gedung sudah terpampang plank IMB.

“Pada plank IMB tertulis izin membangun berjumlah 1unit dan jumlah lantai 6. Namun dilapangan dibangun 8 lantai dengan tambahan lobby depan. Ini kan sudah tidak sesuai. Kenapa ini didiamkan. Disinilah perlu pengawasan ketat pihak yang mengeluarkan izin seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang selaku pemberi izin dan juga Satpol PP Medan selaku penegakan perda,” sebutnya, Kamis (13/4/2023) melalui pesan WA pribadinya.

Baca Juga :  Wong Chun Sen : Jangan Panik Menyikapi Wabah Covid-19

Dikatakan Politisi dari Partai NasDem Kota Medan ini lagi, sesuai informasi yang dia terima bahwa bangunan ruko di Jalan Tengku Amir Hamzah kelurahan Sei Agul Kec Medan Barat disinyalir menyalah. “Pihak pengembang diduga membangun tidak sesuai izin peruntukan. Untuk itu kita minta dinas Perkim segera turun untuk menindaklanjuti laporan warga tersebut dan jika diketahui menyalah segera dilakukan penindakan melalui Satpol PP Kota Medan agar menjadi contoh bagi pengembang lain,” ucapnya.

Sementara itu, Ihwanza Syahputra, Kabid Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan mewakili Kepala Dinas mengatakan sudah mengetahui jika bangunan ruko dipersoalkan warga yang beralamat di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Sei Agul Medan tidak sesuai dari izin yang dikeluarkan.

Baca Juga :  Ini Titik Jalan Yang Ditutup di Medan Pada Malam Tahun Baru

“Tidak sesuai mmg dan sdh dieksekusi satpol pp itu. Saat ini sdg proses pengurusan pbgnya,” tulis Ihwanza melalui WA pribadinya. (MP/Rendi)

pasang iklan