Hukum  

Edarkan Sabu, Ajay Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 800 Juta

P.Siantar– Seorang pengedar sabu, Williamin alias Ajay (33) warga Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar di Vonis enam tahun enam bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri PematangSiantar, Rabu (15/08/2018). Ajay terbukti menjadi pengedar sabu-sabu dalam dua paket sedang.

Persidangan dipimpin oleh ketua majelis hakim Fhytta Imelda Sipayung. Selain divonis 6 tahun 6 bulan penjara, terdakwa juga didenda Rp 800 juta subsidair enam bulan penjara.

Menurut Fhytta, terdakwa Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika.

“Tersangka divonis melanggar pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 huru (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Fhytta dalam persidangan, Rabu (15/08/2018).

Baca Juga :  Lapor Pak Polisi..! Bandar Shabu di Kampung Lalang Tidak Takut Penjara

Hal yang meringankan hakim adalah Ajay mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Sementara itu, pertimbangan yang memberatkan mejalis hakim adalah terdakwa pernah dihukum dalam kasus yang sama dan terdakwa juga tidak mengindahkan program pemberantasan narkotika yang sedang digalakan pemerintah.

Williamin mengaku menerima vonis yang dijatuhkan hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery Santoso pun menerima putusan pengadilan tersebut. (Rizal Siregar).

pasang iklan