Edwin Sugesti Nasution : Seharusnya Perda Lahir Untuk di Patuhi Bukan Untuk di Langgar

Seharusnya Perda Lahir Untuk di Patuhi Bukan Untuk di Langgar

MEDAN Edwin Sugsti Nasution dari Fraksi PAN DPRD Kota Medan mengatakan Rancangan Propemperda tahun 2021 dalam waktu dekat akan segera di sampaikan. Meski dalam paripurna sempat tertunda pada waktu kemarin. 

Menurut anggota DPRD Kota Medan yang duduk di komisi IV ini, ada 28 Propemperda tahun 2021 yang tentunya perda tersebut di rancang untuk kemaslahatan dan kebaikan bersama masyarakat dan pemerintah Kota Medan. 

“Namun apa yang kita saksikan bersama hari ini bahwa, masih saja ada pelanggaran terhadap perda yang justru untuk kepentingan Kota Medan, namun di abaikan dengan di rubuhkan seperti bangunan Cagar Budaya beberapa waktu yang lalu oleh pemiliknya dan di bangun kembali tanpa melalui persetujuan pemko Medan dan DPRD Kota Medan. Padahal jelas di dalam ketentuan perda No. 2 Tahun 2012 tentang perlindungan dan pemeliharaan bangunan Cagar Budaya merubuhkan dan merubah bentuk bangunan Cagar Budaya itu melanggar pasal 33 perda no 2 tahun 2012 dengan ancaman pidana termaktub di dalamnya,” terang nya, Kamis (18/2/2021). 

Baca Juga :  Tim Ahli Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lahirkan Rekomendasi Pemulihan Ekonomi Kota Medan

Tidak hanya sampai di situ, menurut politisi dari Partai Amanat Nasional ini, saat ini telah kembali lagi terjadi dan masih sedang dalam proses pemugaran bangunan Cagar Budaya dan bersejarah tanpa persetujuan DPRD Kota Medan dan Pemko Medan di jalan H.Ar Syihab kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, kembali DPRD medan dan Pemko Medan benar-benar sudah di kangkangi dan di lecehkan Sebagai Pembuat Perda regulasi terkait benda dan bangunan cagar budaya. 

Edwin sugesti Nasution sebagai Ketua Bapemperda sangat kesal melihat hal ini. 

“Kita banyak menghabiskan pemikiran dan anggaran dalam pembentukan perda namun lemah dalam penegakannya hingga banyak perda dilahirkan namun masih banyak juga pelanggaran terhadap perda tersebut terbukti perda No. 2 tahun 2012 tentang perlindungan Cagar Budaya yang di abaikan oleh pemilik bangunan Cagar Budaya. Seharusnya Pemilik patuh terhadap peraturan dan mengajukan permohonan ke DPRD Kota Medan melalui pemko medan jika ingin melakukan pemugaran bangunan besejarah atau Cagar Budaya tersebut,” tegasnya. 

Baca Juga :  DPRD Medan Kesal Dengan Kinerja TAPD, Mengapa?

Atas adanya laporan dari masyarakat ini, kata Edwin Sugesti, bukti ketidak seriusan pemko Medan termasuk OPD terkait dalam memelihara dan melindungi bangunan-bangunan yang menjadi bagian dari Cagar Budaya dan bernilai sejarah.

“Saya meminta kedepan hal ini tidak terjadi lagi sehingga marwah lembaga DPRD yang di isi oleh orang-orang yang dipilih langsung oleh rakyat benar-benar bermartabat dan berwibawa. Ini tanggung jawab kita bersama sebagai anggota DPRD kepada masyarakat yang memilih kita di dapil untuk kepercayaan dan kewibawaan lembaga DPRD kota Medan,”pungkasnya.

pasang iklan