Gaji Perangkat Desa Disunat, Kabid PPMD PMD Kabupaten Nias Angkat Bicara

Gaji Perangkat Desa Disunat, Kabid PPMD PMD Kabupaten Nias Angkat Bicara
Kabid PPMD Kabupaten Nias, Toharudin.

NIAS – Pemotongan gaji perangkat Desa Banua Sibohou Silima Ewali yang diduga dilakukan oleh Pj. Kades Banua Sibohou Silima Ewali, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias sesuai dengan pemberitaan Metropublik.com beberapa waktu yang lalu terus berlanjut.

Raeli Hulu yang merupakan salah seorang perangkat Desa Banua Sibohou Silima Ewali menuturkan kepada Metropublik.com bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh pihak Polres Nias terkait laporan dugaan pemotongan gaji perangkat desa yang diduga dilakukan oleh Pj. Kades. “Jumat kemarin telah dimintai keterangan saya di Polres Nias,”ujarnya, Kamis (11/02/2021).

Sementara itu, Pj. Kades Banua Sibohou Silima Ewali saat dihubungi berkali kali oleh awak media ini melalui selulernya, namun tidak diangkat walaupun telepon selulernya aktif.

Menanggapi hal tersebut, Dinas PMD Kabupaten Nias melalui Kabid PPMD, Toharudin mengatakan kepada Metropublik.com saat konfirmasi via WattsApp mengatakan bahwa pemotongan gaji perangkat desa tidak boleh dilakukakan selama tidak diperintahkan oleh undang undang. “Kalau untuk BPJS diperkenankan hanya 1% sesuai dengan Permendagri nomor 119 tahun 2019,”ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Nias melalui Paur Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F. Hulu, S.H. membenarkan bahwa benar adanya masyarakat yang membuat laporan tentang dugaan pemotongan gaji perangkat desa banua sibohou silima ewali, kecamatan bawalato.

“Pelapor Raeli Hulu telah kita mintai keterangannya di mapolres nias Jumat (05/02/2021). Laporan dugaan pemotongan gaji perangkat desa ini terus kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan tentu pihak yang terlapor kita panggil untuk di mintai keterangannya,”jelas Yadsen. (Denius)

pasang iklan