Gegara ikut Serta Melakukan Korupsi DD, Bendahara Desa Susul Kades Nikmati Bui

Gegara ikut Serta Melakukan Korupsi DD, Bendahara Desa Susul Kades Nikmati Bui
AMANKAN: Unit Tipikor Polres Nias Selatan kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Bendahara Desa Lahusa Fau berinisial “BT”

Nisel – Setelah beberapa hari sebelumnya, Selasa (11/10/2022) unit tipikor telah melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Lahusa Fau, berinisial “AM”  dan pada hari ini Unit Tipikor Polres Nias Selatan kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Bendahara Desa Lahusa Fau, berinisial “BT” kini mendekam di rumah tahanan mako polres, Jalan Moh Hatta Teluk Dalam, Nias Selatan, Sumut, Jumat (14/10/2022).

Penahanan Bendahara Desa Lahusa Fau berinisial “BT”, berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan Unit Tipikor Polres Nias Selatan telah menemukan 2 (dua) alat bukti, yakni keterangan saksi dan dokumen, yang mengakibatkan kerugian negara.

“Dan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi dan dokumen, penyidik unit Tipikor Polres Nias Selatan meyakini bahwa bendahara Desa memiliki keterkaitan atau andil yakni turut membantu Kepala Desa Lahusa Fau berinisial “AM” melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Kapolres Nias Selatan melalui kanit unit tipikor Polres Nias Selatan, Feris Harefa.

Baca Juga :  DPRD Medan Minta Kecamatan dan Kelurahan Tingkatkan Pengamanan

Adapun temuan Kerugian Negara dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Lahusa Fau Tahun Anggaran 2018, berdasarkan perhitungan APIP Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Rp.509.157.305,31 (lima ratus sembilan juta seratus lima puluh tujuh tiga ratus lima koma tiga puluh satu rupiah).

“Tersangka “BT” terancam hukuman pidana dengan Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 dari UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUH Pidana,” tandas Feris. (MP/Asas)

pasang iklan