Gila! Ayah Tiri Setubuhi Anaknya Selama 7 Bulan

Lampung Timur | Metropublik.com –  Lagi lagi, tindak pidana Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terulang di Kabupaten Lampung Timur. Polres Lampung Timur yang di pimpin oleh Kanit PPA BRIPKA HENDRA AR akhir nya berhasil menangkap tersangka pada hari Selasa (09/01) di kediaman nya tanpa ada perlawanan. 
Tersangka di ketahui berinisial SHI (49) warga Kabupaten Lampung Timur ini tidak dapat berkutik ketika team Resort Kriminal Polres Lampung Timur menggelandang nya dengan tuduhan pencabulan anak di bawah umur dengan korban sebut saja nama nya Mawar (8) Warga Kabupaten Lampung Timur. 
Informasi di himpun (10/01) kejadian bermula sejak bulan Mei 2017 lalu, dmn tersangka mencabuli korban nya saat ibu korban sedang menunggu pergi melakukan Pengajian Rutin Sabtu malam pukul 19.00 Wib. Namun kejadian tersebut tidak sampai di situ saja, tersangka terus mengulangi perbuatan nya sampai dengan tanggal 19 Desember 2017 pukul 19.00 dan mengancam korban nya dengan kata kata, “JANGAN BILANG SAMA SIAPA-SIAPA, NANTI KAMU SAYA CULIK WAKTU KAMU PULANG Sekolah”. 
Namun Pada tanggal 24 Desember 2017 pada saat liburan sekolah, korban di ajak kakak nya untuk mengunjungi Bapak kandung nya di Bekasi Jawa Barat. Dan pada tanggal 02 Januari 2018 pukul 09.00 Wib, korban mengakui dan menceritakan hal yang dia alami selama ini kepada kakak nya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto membenarkan penangkapan tersebut ketika di konfirmasi oleh metropublik.com, benar, “tersangka sudah kita tangkap dan kita amankan di Polres lampung timur beserta barang bukti, guna proses penyelidikan lebih lanjut. Tutup Yudy (Denny)
pasang iklan
Baca Juga :  Edarkan Barang Haram , Pria Bertato di Tangkap Polisi