Hendak Berbisnis Sabu-Sabu Pakai Tas, Jumawan Diarak Polisi Ke Polres Siantar

P.SIANTAR – Satuan Narkoba Polres PematangSiantar menangkap seorang pengedar Sabu di Jalan Narumonda bawah, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar. Dari dalam tas milik tersangka, ditemukan beberapa paket sabu.

Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Erwin Tito mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan warga yang resah. Polisi lantas melakukan tindak lanjut dengan terjun ke lokasi.

Setelah polisi melakukan pengintaian dan pengamatan, Sabtu (7/7) sekitar pukul 13.00 WIB, Jumawan alias Mawan (32) warga Huta Hataran Jawa III Simpang Leto, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun akhirnya berhasil di ringkus. Polisi juga menemukan barang bukti sabu.

“Polisi menemukan 2 paket sabu seberat 3,85 gram dari dalam tas sandang hitam merk Polo milik Mawan,” kata Tito dalam keterangannya, Selasa (10/7/2018).

Diterangkan Tito, polisi kemudian memeriksa Mawan di pinggir Jalan Narumonda bawah, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar. Dari Dalam Tas yang disandangnya ditemukan barang bukti timbangan digital merek Amput, satu buah sendok terbuat dari pipet, empat buah plastik klip kosong dan dari kantong celana kirinya ditemukan Hp merk Nokia.

“Dari tempat tersebut didapat timbangan digital, sendok terbuat dari pipet, plastik klip kosong dari dalam tas dan Hp merk Nokia dari dalam kantong celananya,” imbuh Tito.

Mawan kini meringkuk di ruang tahanan Polres Siantar. Dia diancam dengan pasal 114 sub 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal 6 tahun penjara. (Rizal Siregar).

pasang iklan