Isu Pergantian Kepling Dikota Medan Diduga Dibandrol 10 Sampai 25 Juta, Ini Kata Dewan

Isu Pergantian Kepling Dikota Medan Diduga Dibandrol 10 Sampai 25 Juta, Ini Kata Dewan

MEDAN – Menyikapi banyaknya keluhan-keluhan yang sampai kepada Anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH pun mendatangi kantor Camat Medan Perjuangan bermaksut menemui Camat untuk mengklarifikasikan mengenai informasi yang diterima oleh Paul dari masyarakat di Kecamatan tersebut, terkait isu rencana pergantian Kepala Lingkungan yang berusia 50 tahun ke atas dengan alasan mengacu pada Perwal Kepling.

Dijelaskan Paul, isu pergantian Kepling tersebut dia terima langsung dari pengakuan para Kepling yang selama ini bekerja dengan baik, namun di duga akan digeser oleh Camat melalui perantara Lurah.

“Kita dengar, saat ini isu pergantian Kepling yang usianya diatas 50 tahun akan dilakukan. Dan kabarnya, lurah sudah mulai mencari kesalahan kepada para Kepling. Parahnya lagi, beredar isu tarif untuk menjadi Kepling di bandrol dari Rp 10 s/d Rp.30 juta,”terang Paul. Senin ( 22/2/2021) di ruangan kantor Camat Medan Perjuangan Medan jalan Pendidikan. Kita juga mendengar untuk pengurusan SK Camat sebesar Rp.3 juta sampai Rp.6 juta, pengurusan ahli waris Rp.1,5 juta sampai Rp.3 juta,”sebut Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini.

Akibatnya, tambah Paul banyak Kepling di kota Medan resah dan gelisah akibat adanya tarif pengangkatan kepling yang boombastis tersebut.

“Kita menduga, para Camat dan Lurah memanfaatkan perda Tentang Kepling untuk mencari keuntungan, sementara sudah jelas pada Perda No 9 Tahun 2017, tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Bab V pasal 13 ayat 2 dan 3, yang berbunyi, Kepala Lingkungan sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Camat atas usulan Lurah dengan memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang dalam masyarakat setempat . Dan pasal 5 berbunyi, Pengangkatan Kepala Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diangkat langsung oleh Camat atas usulan lurah yang domisilinya berada dalam wilayah kelurahan atau wilayah kelurahan lain dalam satu wilayah kecamatan,”ungkapnya.

Baca Juga :  Tim 11 Jurnalis Medan Utara Peringati HUT Perdana

Wakil rakyat dari Dapil III Kota Medan ini mengatakan mengangkat permasalahan ini karena sudah sangat memprihatinkan, sebab laporan masyarakat yang dia terima diketahui masih banyak kinerja Lurah dan Camat  yang belum menyentuh kepada masyarakat seperti kinerja Camat Medan Perjuangan, Rizal yang ketahui  jarang masuk ke kantor.

” Karena ada saya dengar,  Camat Medan Perjuangan di duga malas masuk dengan alasan  Covid19 dan bekerja Work From Home (WFH),”ucap Paul.

Untuk itu, kepada  Walikota Medan terpilih kedepan, memilih camat dan lurah melihat terlebih dahulu rekam jejaknya. Sementara itu, Camat Medan Perjuangan, Rizal menyangkal tuduhan anggota DPRD Kota Medan dari yang duduk komisi IV ini yang mengatakan dirinya jarang masuk.

” Saya sering masuk, dan jika tidak ada dikantor saya ikuti prokes dengan bekerja di rumah (WFH),” ujarnya.

Tentang adanya isu yang mengatakan bahwa ada tarif sebesar Rp.10 juta s/d Rp.30 juta untuk pengangkatan Kepling. Rizal mengaku tidak ada.

“Itu tidak benar pak, silahkan suruh orang  yang menyebarkan kata-kata itu menghadap kepada saya. Dalam pengangkatan kepling, pembuatan SK Camat dan  Surat Ahli Waris tidak ada pakai uang, saya berani dipecat atau dipenjarakan jika saya ada meminta-minta uang dengan alasan untuk pergantian Kepala Lingkungan. Karena itu adalah haknya Lurah,” sebutnya.

Banyak Kepling titipan Langit
Camat Medan Perjuangan, Rizal juga mengeluhkan bahwa di wilayahnya, ada banyak kepling yang terpilih  lantaran titipan “Langit” .

Baca Juga :  Pangkoarmada I : Wilayah Lantamal I Sangat Strategis Dan Menjadi Tantangan Bagi Pemegang Komando

“Artinya, para kepling terpiih banyak titipan anggota dewan,”ujarnya seraya mengatakan akibat nya selaku Camat dirnya merasa ada tekanan.

Tentang pertanyaan Paul yang mengatakan Camat Medan Perjuangan tersebut pernah mengangkat kepling tanpa ada surat usulan yang di tandatangani oleh Lurah, Rizal pun menyangkal hal itu. Bahkan di ruangannya, Rizal berani mengatakan siap di pecat ataupun dipenjara jika ada bekerja menyalahi wewenang nya selaku Camat.

Mendengar penjelasan dari Camat Medan Perjuangan tersebut, Paul Mei Anton Simanjuntak tetap bersikukuh akan terus mencari bukti-bukti atas laporan miring yang dia terima dari Warga. Selanjutnya, Paul Mei Anton Simanjuntak meminta izin kepada Camat untuk memasang spanduk pengaduan masyarakat langsung kepada wakil rakyat tersebut, sehingga jika ada masyarakat yang di ketahui dimintai uang oleh lurah ataupun camat dalam hal pengurusan administrasi pendudukan, segera mengadu kepada Paul Mei Anton Simanjuntak ke Nomor 0821 6706 7799, atau langsung  Sei Kera no 165 kelurahan Sidodadi Kecamatan Medan Timur dekat simpang Madong Lubis Medan.

pasang iklan