Jadi Budak Barang Haram, Pria Ini Masuk Bui

Jadi Budak Barang Haram
Tersangka beserta barang bukti.

BANTEN – Seorang pria berinisial U (42) warga Desa Cimanuk, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten diamankan oleh Resnarkoba Polres Pandeglang di rumahnya, Minggu (23/2/2020).

“Benar, kita sudah menangkap tersangka berinisia U di rumahnya karena kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu,”ujar Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto kepada Metropublik.com.

Dikatakannya, penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat, bahwasanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi peredaran dan transaksi narkoba. “Atas informasi tersebut kita langsung turunkan tim dan berhasil mengamnkan tersangka,”katanya.

Dalam penangkapan tersangka, lanjut Sofwan, petugas mengamankan barang bukti berupa, satu bungkus bekas rokok merk Magnum Filter yang di dalamnya terdapat dua buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu, dan satu buah Handphone merk Nokia warna Hitam, satu buah alat hisap shabu atau bong, satu buah pipa kaca dan satu buah korek api warna hijau yang di temukan di dalam kamar milik tersangka.

Baca Juga :  Seorang Pengedar Sabu di Pematangsiantar Diringkus Polisi

“Pelaku mengakui perbuatannya bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang di dapat dari saudara Dzikri yang saat ini berstatus DPO,”tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 112 ayat (1) subsaider Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU. RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (MP/Red)

pasang iklan