Jualan Sabu, Mantan TNI Ditangkap di Siantar.

P.Siantar/Metropublik.com- Seorang mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)  diringkus di Kota Siantar. Ia membawa narkoba jenis sabu-sabu untuk diperjual belikan di wilayah Siantar. Pelaku diringkus pada Rabu (21/3/2018) malam, pukul 21.30 WIB lalu, di  Jalan Medan Simpang Pertamin, Kelurahan Pondok sayur, Kecamatan Siantar Martoba, kota Siantar. 
Dia adalah Zulfikar (52) warga Perumahan Bumisari Jalan Bombongan No C4, Kelurahan Tambun nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. 
Kasatres Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui akan adanya transaksi jual beli sabu oleh tersangka.
“Petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka akan transaksi narkoba jenis sabu, selanjutnya petugas mengintai keberadaan tersangka dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada saat itu mengendarai Kereta Honda Beat BK 3705 WAC di lokasi,” Ucap Mulyadi ke Metropublik.com, Kamis (22/3/2018) pukul 16.00 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas mendapati kotak lipstik dibalut isolasi berisi tiga Paket  Shabu terbungkus plastik klip, plastik klip kosong, sendok terbuat dari pipet dari kantong jaket sebelah kiri tersangka, kemudian dari kantong jaket sebelah kanannya ditemukan satu Paket Shabu. Petugas juga menyita satu buah HP merek Nokia milik tersangka.
“Tersangka beserta barang bukti yang disita, kini diamankan di Mapolres Siantar guna kebutuhan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar UU RI nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (1),” tuturnya. (Rizal Siregar).
pasang iklan