Kapoldasu Atensikan Penangkapan Penista Suku Batak di Medsos, Ditreskrimsus Poldasu Bentuk Tim

Parluhutan Situmorang SH melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap suku Batak di Medsos ke Poldasu, Jumat (29/6). (Foto SIB Roy Marisi Simorangkir)

MEDAN – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw mengaku, saat ini pihaknya tengah menyelidiki dan akan menangkap pelaku penghinaan dalam postingan pada akun media sosial (Medsos) Facebook atas nama Faisal Abdi, yang dianggap telah menyinggung dan melecehkan suku Batak.

 Kepada wartawan di Medan, Sabtu (30/6), Kapolda menegaskan, kasus itu sudah dalam penyelidikan dan pengembangan untuk menangkap pelaku. Menurutnya, secara tegas dia telah memerintahkan Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Poldasu melacak menangkap pemilik akun Facebook tersebut.

 “Sudah saya perintahkan penyidik Subdit Cybercrime menangkap pelaku,” tegasnya.

 Ketika diwawancarai melalui telepon seluler, Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Pol Drs Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, pihaknya sudah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tersebut, dan dipastikan akan segera diungkap dengan menangkap pelaku. Ditambahkan, Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Poldasu telah membentuk tim untuk mengungkap kasus itu dan menangkap pelaku.

 “Sedang dalam penyelidikan dan akan segera ditangkap pelakunya. Penyidik juga sudah membentuk tim untuk mengungkap kasus ini,” katanya.

 Namun saat dikonfirmasi terpisah melalui telepon selulernya, Kasubdit II/Cybercrime AKBP Erzoni Saragih malah meminta wartawan menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada pihaknya. “Kalian tangkap saja dulu pelakunya, nanti serahkan ke kantor,” katanya singkat.

Baca Juga :  Pendapat Para Ahli, Vaksin yang Digunakan Dipastikan Aman dan Efektif

 Diketahui, pemilik akun Facebook atas nama Faisal Abdi dilaporkan ke Poldasu sesuai laporan polisi No : LP/822/VI/2018/SPKT III tanggal 29 Juni 2018, dengan pelapor Parluhutan Situmorang SH. Dalam laporan yang diterima Ka Siaga SPKT III Ipda Priyono itu, pelapor yang didampingi kuasa hukum Lamsiang Sitompul melaporkan dugaan tindak pidana “Setiap Orang Dengan Sengaja, dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) melalui Facebook”, sesuai Pasal 28 UU No11 Tahun 2008, tentang ITE.

 Didampingi kuasa hukumnya Lamsiang Sitompul SH MH dan Hermansyah Hutagalung SH MH di Medan, pelapor Parluhutan Situmorang SH (51) warga Jalan Sri Brantas Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal mengakui, sudah melaporkan dugaan penghinaan terhadap suku Batak yang diposting dalam akun Facebook atas nama Faisal Abdi. Sebagai bagian dari suku Batak, pelapor merasa telah diserang nama baik dan kehormatannya. Selain dinilai menjadi penghinaan terbesar bagi suku Batak, melalui postingan di Medsos itu pelaku dianggap menjatuhkan martabat dan harga diri orang Batak.

 “Mewakili orang Batak di seluruh dunia, saya memohon pihak kepolisian yang dipimpin Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw segera menangkap pelaku penistaan suku Batak,” harapnya.

Baca Juga :  STIH Graha Kirana Laksanakan Kuliah Umum Dengan Tema Penerapan Restorative Justice

 Sementara, kuasa hukum Lamsiang Sitompul SH MH dan Hermansyah Hutagalung SH MH menambahkan, terkait laporan tersebut, pihaknya berharap Poldasu lebih aktif untuk mengungkap kasus itu dan menangkap pelaku. Sembari memberi dukungan, Lamsiang mengakui Poldasu mampu untuk memberikan rasa aman, nyaman serta keadilan bagi masyarakat Sumut, yang selama ini sudah hidup rukun dalam keberagaman SARA.

 Diketahui, pasca pelaporan tersebut, sejumlah warga Batak turut bersama personel Poldasu melakukan pencarian ke sejumlah lokasi yang memungkinkan Faisal Abdi dapat ditemukan. Tapi saat polisi melacak keberadaan pelaku di PT BCR Technical Indonesia seperti keterangan tempatnya bekerja yang tertulis di profil Facebook tersebut, polisi tidak menemukan terlapor.

Setelah mendapat informasi dari warga net (Netizen) yang menyebutkan alamat pelaku berada di Jermal 7 dekat Masjid Istiqomah Menteng, terlapor juga tidak ditemukan. Kepala lingkungan (Kepling) setempat yang ditanyai juga mengaku tak mengenal nama Faisal Abdi.(Roy)

pasang iklan