Kejaksaan Negeri Asahan Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Inkracht

Kejaksaan Negeri Asahan Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Inkracht
Kajari Asahan, Waka Polres Asahan dan Ketua PN Kisaran saat membakar barang bukti.

Asahan – Kejaksaan Negeri Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti benda sitaan “Tindak Pidana Umum” yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kegiatan pemusnahan di laksanakan disamping Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Selasa (21/3/2023).

Dalam kegiatan tersebut tampak hadir Kajari Asahan, Ketua PN Kisaran, Waka Polres Asahan, BNNK Asahan, Dinas Kesehatan Aaahan, Ketua PWI Asahan dan Insan Pers.

Sebelum pemusnahan barang bukti, Kajari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay mengatakan, hari ini Kejaksaan melakukan pemusnahan barang bukti benda sitaan 21 Maret 2023. Terhitung dari jumlah Tindak Pidana Umum periode 1 Desember 2022 hingga 15 Maret 2023.

“Dengan 114 perkara, diantaranya Tindak Pidana Narkotika sebanyak 70 perkara, Perjudian 7 perkara,
Migas 1 perkara, Pencurian 14 perkara, Penganiayaan 2 perkara, Perlindungan Anak 2 perkara, pekerja migran Indonesia 4 perkara dan perkebunan 14 perkara,” terangnya.

Baca Juga :  Muscab Pengurus Kabupaten Batubara Wushu Indonesia Dibuka

Lebih lanjut Dedyng menyebut, total keseluruhannya 114 perkara. Jadi barang bukti yang di musnahkan hari ini adalah perkara Narkotika yaitu Sabu sebanyak 3.615,77 Gram, Ganja 50,22 Gram, Exstasi 381,86 Gram, Bong 4 buah, Timbangan 9 Unit l, Pipet sekop 32 buah, mancis 4 buah, Kaca pirex 7 buah, Kotak rokok 11 buah.

“Untuk perkara perjudian Blok Notes 2 buah, Pulpen 5 buah dan buku 2 buah. Sedangkan perkara lainnya Handphone 62 Unit, Kayu 2 buah, Keris satu buah, Goni 2 buah dan Egrek 7 buah,” ungkapnya.

Selain itu, Dedyng mengungkapkan, jadi nilai kerugian Negara yang ditimbulkan sekitar kurang lebih Rp. 3.974.550,00,- ( Tiga Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Baca Juga :  Bersumber APBD 2017, Puskesdes Desa Ujung Teran Tidak Difungsikan Ini Jawaban Kadis Kesehatan

“Maka dari itu, Kejaksaan Negeri Asahan telah melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah inkracht, sehingga tidak dapat dipergunakan dengan cara dibakar,” tegas Dedyng sekaligus mengakhiri. (MP/Wahyu)

pasang iklan