Kejatisu di Minta Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Jalan Ibu Kota Nisbar DAK T. A. 2017

Kejatisu di Minta Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Jalan Ibu Kota Nisbar DAK T. A. 2017

NIAS BARAT – Sudah dua tahun kasus laporan masyarakat tentang dugaan korupsi, pada pembangunan jalan ibu kota kabupaten Nias barat yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2017 dengan nilai kontrak Rp. 12.917.742.000, (dua belas miliar, sembilan ratus tujuh belas juta, tujuh ratus empat puluh dua ribu) yang dikerjakan oleh direktur berinisial DS dari PT. Dara rizky, sampai sekarang masih mengendap di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Pegiat anti korupsi di kepulauan nias, Siswanto Laoli berharap, terkait kasus dugaan korupsi pada pembangunan jalan ibu kota kabupaten Nias barat yang telah dia laporkan di kejatisu pada beberapa tahun lalu, agar bisa mempunyai kepastian hukum.

“Pada volume pekerjaan jalan di area ibu kota nias barat diduga pekerjaan hotmix hanya sepanjang 950 meter, dikerjakan oleh PT. Dara Rizky dan pengaspalan lapen pada beberapa ruas jalan lainnya, dan kualitasnya sangat diragukan pada saat itu. Pembayaran kepada rekanan diduga melebihi dari pada volume pekerjaan, kalau tidak salah progres pekerjaan pada saat itu baru mencapai 40% lebih pada bulan desember disaat masa kontrak berakhir. Sementara, pembayaran ke kontraktor mencapai 80%, pembayaran itu diberikan sebelum adanya penambahan waktu kepada pihak kontraktor. Kita tidak tahu juga tentang penambahan waktu itu yang lima puluh hari kelender yang diberikan kesempatan oleh pihak dinas pupr, apakah sudah sesuai dengan aturan hukum atau tidak, bisa saja pihak dinas tidak memberikan denda seper seribu kepada kontraktor, karena kuat dugaan, pihak dinas dan Kontraktor ada persengkongkolan,”ujar Siswanto Laoli kepada Metropublik.com, Sabtu (26/10/2019).

Baca Juga :  Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Tabung Gas Subsidi

Terbukti dilapangan, lanjutnya, pada saat pihak dinas memberikan penambahan waktu kepada kontraktor, pekerjaan tersebut diduga tidak selesai juga, dan telah di putus, dari bulan desember tahun anggaran 2017 hingga bulan April tahun anggaran 2018 pekerjaan yang bersumber dari DAK itu akhirnya di putus oleh pihak dinas.

“Hitungan volume pada akhir kontrak sekitar 80% bulan desember tahun 2017, pada saat pemutusan kontrak bulan april tahun 2018 keseluruhan hanya bertambah 5%, keseluruhan progres pekerjaan kalau di gabung pada akhir kontrak hingga hitungan pada penambahan waktu selama bulan april, nilai keseluruhannya mencapai 85%, tentunya pihak Kejatisu bisa mengambil keputusan terkait kegiatan tersebut,”tegasnya.

Dikatakannya, sebelumnya pihak kejatisu telah membentuk tim untuk memeriksa pihak dinas PUPR Kabupaten Nias barat, pihak PPK, PA, kontraktor dan bendahara serta kabidnya, hingga sampai sekarang belum pernah mendengar hasil pemeriksaan tim tersebut.

“Sudah dibentuk tim dari Kejatisu namun belum ada kepastian huku. Kita meragukan apakah itu hanya sebatas kata atau permainan. Kita juga sebagai pelapor belum pernah menerima surat dari kejatisu terkait perkembangan kasus tersebut, termasuk kasus lain yang mereka tangani, di pasar idanoi. Apakah inilah hukum di negeri kita ini,” katanya Siswanto dengan nada kesal.

Ianya juga mengakui bahwasanya laporannya telah diterima di Kejatisu oleh G. Marpaung, bagian Pidsus, ketua tim R.O panggabean. Tentunya dengan kelengkapan document laporan, kasus ini bisa mempunyai kepastian hukum.

Baca Juga :  Dorr..! Pelaku Curat Berhasil di Amankan Team Tekab 308 Pasir Sakti

Siswanto Laoli juga mengecam bila ketua tim penyidik bermain main dengan masalah ini, pihaknya berjanji akan melaporkan ke jamwas Kejagung.

“Pada saat kita laporkan, ada dua kasus, sumber anggaran yang sama, satu di paket pekerjaan pembangunan pasar idanoi, dengan anggaran 1,5 miliar, kita tidak tau bagaimana saja tindak lanjutnya. Yang kita ketahui pada saat itu, tim kejatisu sudah dua kali turun kelapangan, di Humene kecamatan idanoi di lokasi pembangunan pasar idanoi, pertama super visi lapangan dan sekaligus pengambilan dokumen di dinas perindag kota gunungsitoli. Kedua, mereka kembali membawa tim ahli dan mengukur semua fisik bangunan pasar tersebut, hingga sampai sekarang hasilnya tidak ada bagaikan ditelan bumi. Para tim penyidik kejatisu dibawah kepemimpinan R. O. Panggabean tentunya telah menggunakan anggaran dari uang negara sebagai bentuk SPPD masing masing, tapi hasilnya sampai sekarang tidak ada, seperti ini lah penyidik yang harus ditegur oleh pimpinannya, kita minta bapak presiden jokowidodo dan bapak kejagung supaya memperhatikan cara kerja oknum penyidik tersebut.”cetusnya. (MP/TIM)

pasang iklan