Ketua DPRD Nyatakan Pengesahan AKD Tidak Memenuhi Syarat

Ketua DPRD Nyatakan Pengesahan AKD Tidak Memenuhi Syarat
Ketua DPRD Tebingtinggi Basaruddin Nasution didampingi Ogamota Hulu, Hazly Azhari Hasibuan dan Muliadi ketika memberikan keterangan.

TEBINGTINGGI – Dalam jumpa pers yang di lakukan oleh Ketua DPRD Kota Tebingtinggi Basaruddin Nasution didampingi Ketua Fraksi Gerindra Hazly Azhari Hasibuan, Ketua Fraksi Nurani Kebangsaan Ogamota Hulu menyatakan bahwa penetapan sidang paripurna DPRD tanggal 2 Desember 2019 lalu terkait pengesahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi karena Ketua DPRD belum menandatangi surat pengusulan nama nama dari semua fraksi.

“Tidak memenuhi syarat administrasi, karena saya selaku Ketua DPRD Tebingtinggi belum ada mendelegasikan surat surat dari fraksi yang ada di DPRD untuk duduk di masing masing komisi. Pada saat paripurna, saya berada di Jakarta,” jelas Basaruddin Nasution di Jalan Veteran Kota Tebingtinggi, Minggu (8/12/2019).

Dalam pertemuan itu hadir anggota DPRD dari Partai Hanura Kaharuddin Nasution, Partai PKB Muliadi dan Partai Gerinda Imam Ansyori Nasution.

Dijelaskan Basaruddin Nasution bahwa terkait dibentuknya AKD DPRD adalah tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan administratif, diantara poin poin itu, tidak ada menyurati fraksi untuk mengirimkan nama-nama dari fraksi masing-masing untuk duduk di AKD.

“Saat itu sepenuhnya seluruh surat belum masuk ke meja kerja saya, seharusnya surat tersebut sudah masuk, namun disposisi tersebut belum ada terhadap siapapun untuk melaksanakan sidang paripurna AKD,” jelas Basaruddin.

Baca Juga :  Sebagai Bentuk Syukur & Lanjutkan Ajaran Almarhum Ayahanda, Bobby Bersama Ketua TP PKK Santuni Anak Yatim

Diterangkannya, dia mengakui belum ada mendelegasikan bahwa telah dilaksanakan pembentukan AKD dan permohonan surat musyawarah di fraksi fraksi yangg ada di DPRD. Tetapi kenyataannya pelaksanaan paripurna itu dilaksanakan dan persyaratan itu tidak lengkap.

“Saya tidak tahu apakah ini menjadi kesepahaman dan apakah ini kepentingan kepemimpinan DPRD yang ada di DPRD. Ini merupakan pembelajaran dalam hal untuk membangun kota ini,” beber Basaruddin.

Saat itu Basaruddin berharap surat yang di kirimkan ke fraksi-fraksi harus didelegasikan terlebih dahulu dan baru dibahas di sidang paripurna. “Pada intinya pembentukan AKD lalu belum memenuhi syarat dan melanggar sanksi administrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua fraksi Nurani Kebangasaan Ogamota Hulu menyikapi hal itu mengatakan bahwa penyusunan AKD yang sudah dilakukan belum memenuhi syarat. “Kami menolak penyusunan AKD karena tidak memenuhi administrasi dan belum ada undangan dari Banmus di DPRD kepada beberapa fraksi,” jelasnya.

Menurut Ogamota Hulu undangan Banmus tersebut tidak mendapat persetujuan dari pimpinan DPRD, tetapi pelaksanaan pemilihan AKD tersebut sudah dilaksanakan dan pada saat itu kami tidak diberi kabar pada rapat pimpinan tersebut. “Hal ini melanggar kewenangan yang belum disetuji oleh Ketua DPRD Kota Tebingtinggi,” tukasnya.

Baca Juga :  Komisi II Minta Dinas Sosial Kota Medan Terapkan Layanan Online

Ketua Fraksi Partai Gerindra, Hazly Azhari Hasibuan menjelaskan kesalahan administrasi didalam lembaga DPRD yang seharusnya dilaksanakan pembalasan surat, dikumpulkan semua ketua fraksi agar nama nama dimasukan dalam alat kelengkapan dewan tetapi kenyataannya tidak ada. “Kami dari fraksi Gerinda meminta supaya AKD tidak jangan disahkan karena akan mencoreng lembaga DPRD,” bilangnya.

Menanggapi hal itu, Hazly mengaku pernah menjadi Wakil Ketua tapi secara administrasi jika pembentukan AKD belum ada posisi Ketua DPRD, maka pembentukan AKD dianggap belum sah. (MP/Tim)

pasang iklan