Komisi IV DPRD Medan Pertanyakan Izin Perumahan Malibu Indah

Pertanyakan Izin Perumahan Malibu Indah

MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan mempertanyakan legalitas penimbunan pinggir sungai yang dilakukan pihak perumahan Malibu Indah di lingkungan 1 dan 2, Kelurahan Sukadamai, Kecamatab Medan Polonia. Pasalnya, akibat penimbunan itu dikhawatirkan akan mempersempit Daerah Aliran Sungai (DAS) dan berpotensi banjir.

“Ini kita pertanyakan, apakah sudah memiliki izin atau rekomendasi dari Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS),” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul MA Simanjuntak, didampingi Wakil Ketua, Diko Edi Suranta Meliala dan sejumlah anggota saat meninjau lokasi penimbunan, Senin (10/2/2020).

Penimbunan setinggi 3 meter itu dikeluhkan warga sekitar. Selain berdampak penyempitan DAS, juga membuat badan jalan DC Barito berlumpur saat turun hujan, sehingga sulit dilalui warga. Padahal, jalan yang melintasi jembatan gantung merupakan akses dari Lingkungan 1, Kelurahan Sukadamai, Kecamatqn Polonia menuju Lingkungan 9, Gang Mesjid, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.

Baca Juga :  Akhyar: Kota Medan Butuh Sentuhan Generasi Muda Kreatif & Inovatif

Bahkan, pihak Malibu Indah, Ponirin, tidak dapat menunjukkan izin yang ditanyakan dewan, bahkan dia mengaku akan terus melakukan penimbunan lahan sekitar 2 hektar.

“Kita akan segera melakukan RDP dengan melibatkan warga, Kepling, Lurah, Camat, Dinas PU, BWSS dan pihak Malibu Indah,” kata Paul.

Sementara Wakil Ketua Komisi, Edi Suranta Meliala, meminta agar Pemko Medan segera memperbaiki jembatan gantung, karena kondisinya memprihatinkan.

“Kepling dan lurah supaya proaktif melakukan pengajuan perbaikan jembatan. Kami di DPRD siap memfasilitasi pengalokasian anggaran,” kata Diko.

pasang iklan