Majalengka – Pekerja Migran Indonesia (PMI) selalu dihadapkan dengan berbagai macam persoalan, seperti yang dialami Krismayanti (28) dan Cucu Nuraeni (25). Keduanya merupakan PMI asal Kabupaten Majalengka yang bekerja di Negara Singapura.
Belum lama ini, kedua PMI tersebut diduga mengalami penyanderaan sekaligus penyekapan oleh PJTKI nakal yang berkantor pusat di Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Usri orang tua dari Krismayanti, anaknya berangkat ke Singapura dan bekerja mulai bulan Juni Tahun 2022 dan kembali pulang pada 22 Juli 2022.
“Anak saya itu bekerja di Singapura kurang lebih dua bulanan, karena ada masalah pekerjaan akhirnya pulang sebelum masa kontrak kerjanya habis,” paparnya, Sabtu (6/8/2022).
Hal senada dikatakan Eman Suherman orang tua dari Cucu Nuraeni, terbang ke Singapura pada 19 April 2022, dan pulang 30 Juli 2022.
Kedua keluarga PMI tersebut, merasa kebingungan saat terima kabar anaknya dipulangkan dari Singapura tidak langsung pulang kerumah namun dari bandara dibawa ke PJTKI pusat di Jawa Tengah. Dan akhirnya mengadu permasalahan tersebut ke LSM Penjara Indonesia DPC. Kabupaten Majalengka, Kamis (04/8/2022).
Setelah mendapat pengaduan dari keluarga PMI, jajaran pengurus dan Divisi Hukum dan HAM Penjara Indonesia DPC Kabupaten Majalengka DPD Jawa barat. Langsung mendatangi kantor PJTKI yang memproses kedua PMI tersebut, serta melakukan laporan pengaduan ke instansi terkait diantaranya, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Majalengka Bidang luar negeri, UPTD Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Jawa barat dan BP2MI wilayah 3 Cirebon.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPC Majalengka Ari mengatakan, Kedua PMI tersebut berangkat ke Singapura untuk bekerja melalui salah satu PJTKI. Namun kedua PMI dimaksud tidak mampu meneruskan kontra kerja karena pekerjaan yang berat dan hampir tidak mengenal batas waktu.
“Karena sudah tidak mampu meneruskan kerja akhirnya kedua PMI itu dipulangkan oleh Agency dengan biaya sendiri. Namun sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, mereka dijemput pihak PT selanjutnya dibawa ke kantor pusat PT tersebut di wilayah Jawa tengah sampai hampir satu minggu,” jelasnya.
Ditambahkannya, pihak PT melalui direktur utamanya meminta ganti rugi kepada kedua PMI.
“Dari pengakuan PMI atas nama Krismayanti pihak PT meminta ganti rugi 35 juta sedangkan Cucu Nuraeni sebesar 25 juta rupiah,” imbuhnya.
Pihaknya berharap agar pihak PT segera membebaskan dan memulangkan kerumahnya masing-masing serta tidak dibebankan untuk pengembalian biaya karena pulang dengan biaya sendiri.
“Kedua PMI itu pulang biaya sendiri dan walaupun tidak sampai selesai kontrak tapi sudah berupaya bekerja di luar negeri, namun nasib berkata lain,” tandasnya.
Setelah melakukan pelaporan ke beberapa instansi terkait, jajaran LSM Penjara Indonesia kembali mendatangi Kantor Cabang PJTKI dan mendapatkan kesepakatan.
Diantaranya pihak PT menyodorkan rincian keuangan sejumlah Rp 16.175.000,- untuk masing-masing PMI yang sebelumnya Krismayanti Rp 35 juta dan Cucu Nuraeni Rp 25 juta rupiah.
Sehingga pada Sabtu (6/8/2022) malam kedua PMI dipulangkan dengan selamat.
“Kita akan terus kawal permasalahan PMI dengan pihak PJTKI dan mencoba memediasinya, sehingga dapat menemukan solusi yang terbaik bagi para pihak,” pungkas Ari. (MP/Soenarto).