Masih 17 Tahun Sudah Berani Ngerampok, 4 Pelaku Kekerasan Jalanan di Cyduk

SERANG – Tim gabungan Resmob dan Tim Jawara Polda Banten berhasil amankan 4 orang terduga Pelaku kasus kejahatan jalanan/pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di medsos yang korbannya merupakan 3 orang santri di wilayah serang.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi, melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK M.H, Jum’at (12/07/2019) pukul 09.45 kepada awak media membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap 4 orang tersangka yang melakukan tindak pidana kekerasan jalanan yang sempat viral di medsos beberapa hari yang lalu didepan kantor KP3B, Jalan Raya Syekh Nawawi Albantani, Kota Serang.

“Alhamdulillah, 4 Orang tersangka berhasil kita amankan berdasarkan laporan Polisi No :LP/46/VI/2019/Banten/Res Serang/Sek Curug. Tanggal 20 Juni 2019 dan sempat viral di medsos perbuatan tersangka yang melakukan kekerasan jalanan terhadap santri,”terang Edy

Dijelaskan Edy, tersangka yang berhasil diamankan adalah WH (19) warga kampung Ranca Kecamatan Baros, FH (17) warga Kampung Sobang, Desa Sinarmukti, Kecamatan Baros, RY (17) warga kampung Duku Pinang, Desa Sinarmukti Kecamatan Baros, Kabupaten Serang dan AR (28) warga Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Baca Juga :  6 Korban Tewas Aksi 22 Mei, Ketua MPR Ucapkan Bela Sungkawa

Penangkapan tersangka berawal pada hari Selasa, (09/07/2019) pukul 19.00 wib hingga pukul jam 21.00 wib tim gabungan melakukan olah TKP di lokasi tersebut. Selanjutnya, tepat hari rabu (10/07/2019) tim gabungan berhasil mengamankan AR dirumahnya. Setelah diinterogasi yang bersangkutan mengakui telah membeli handphone warna hitam, setelah dicocokan dengan ciri hp ternyata benar handphone tersebut hasil dari kejahatan.

Setelah berhasil amankan AR, Polisi mengembangkan kembali yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku (WH) yang kebetulan sedang dirumahnya berikut barang bukti kendaraan roda dua yang digunakan untuk melakukan kejahatan/perampasan pada saat beraksi. Kemudian tim langsung menginterogasinya dan mengakui pada saat melakukan bersama sama dengan FH dan RY berbekal informasi tersebut.

Sementara Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga E., S.Ik, S.H,, M.H turut menyatakan bahwa, padaKamis (11/07/2019) tim berhasil mengamankan dua pelaku lagi di Jalan Raya Arah Petir, ternyata para pelaku ini merupakan kelompok balap liar yg sering meresahkan masyarakat. Setelah dilakukan Interogasi secara instensif di posko Resmob para pelaku mengakui sudah melakukan kejahatan Jalanan (Curas) sebanyak 5 kali yang dilakukan di Jalan Raya depan Kantor KP3B, Provinsi Banten.

Baca Juga :  Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Periode 16 Maret Hingga 27 Juli 2023, Kejari Asahan Sampaikan Ini

“Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan hukuman kurangan penjara maksimal 12 tahun karena melakukan kekerasan dengan bersekutu melebihi dua orang. Saat ini tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik Unit III Subdit 3 Jatanras Polda Banten untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”tutup Novri. (MP/Red)

pasang iklan