Memiliki Ganja, Pria Pengangguran di Siantar Ditangkap

P.SIANTAR – Seorang pria Pengangguran ditangkap polisi karena kedapatan memiliki Satu paket ganja. Hasil pengembangan penangkapan itu, seorang lagi juga ditangkap dengan barang bukti 66 paket kecil dan 1 paket besar ganja kering.

Dua orang pengedar sekaligus pemakai ganja itu diringkus unit Sat Narkoba Polres Siantar, Selasa (10/7/2018) sekitar pukul 09.30 WIB, Keduanya ditangkap di tempat lokasi berbeda dan tanpa ada perlawanan.

“Tersangka Stypen Sidabutar (31) pengangguran itu. Kita nangkapnya dari dalam rumah di Jalan Perwira Bukit Barisan No11 B, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, diamankan 1 paket ganja kecil dari atas meja dalam tumahnya,” ujar Kasat Narkoba mapolres siantar, AKP Erwin Tito ke metropublik.com, Selasa (10/7).

Tito menuturkan dari hasil pengembangan, tidak berapa lama kemudian, seorang bernama Antonius Sihotang alias Aceh (57) warga Jalan Tuan Baja Purba Gang Dosroha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun juga berhasil ditangkap.

Baca Juga :  Tiga orang Pelaku Pembobol Indomaret berhasil diringkus

“Dikembangkan ke Simalungun, di lokasi tidak menemukan tersangka Aceh dan dilakukan penggeledahan dalam rumah, dari ruang dapur dalam lemari ditemukan Barang Bukti timbangan merek Kenmaster, satu Paket ukuran besar Ganja dan lima puluh tiga paket kecil Ganja dibungkus plastik biru, selanjutnya dari rak piring ditemukan lima lembar kertas nasi dibungkus plastik hitam,” ungkapnya.

Tidak berhenti disitu saja, Personil melakukan pencarian terhadap Aceh, Berselang beberapa waktu, Aceh berhasil di ringkus dari pinggir Jalan Pisang, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, ditemukan beberapa barang bukti ganja.

“Aceh berhasil kita ringkus dari pinggir jalan pisang, dari kantong celana sebelah kirinya ditemukan 13 belas paket ganja dibungkus plastik hijau, dari kantong celana kanannya ditemukan Hp merek Nokia dan Uang Rp 200 ribu. Aceh mengakui barang bukti yang ditemukan dari rumah, miliknya,” kata Tito.

Baca Juga :  Polisi Sudah Identifikasi Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Mobil di Kelambir V Medan

Saat ini keduanya mendekam di teralis besi Mapolres pematangsiantar. Keduanya masih dilakukan penyidikan untuk dicari bandar besar yang bermain.

“Tersangka akan dikenakan pasal 114 jo 111 jo 127 UU No 35 tahun 2009 minimal 4 tahun penjara,” tutup Tito. (Rizal Siregar).

pasang iklan