Mengedarkan sabu di kampung orang, Kiki Menginap di hotel Prodeo

P.Siantar | Metropublik.com – Seorang pria diketahui sebagai Pengedar Sabu saat berjalan  ia Di Bekuk oleh personil Sat Narkoba Siantar di dapat dari dirinya shabu seberat 0,90 gram. Kiki Andrio Nasution (29) warga Jalan siatas barita ujung No. 284 kelurahan tomuan, kecamatan Siantar timur Di laporkan oleh warga karna Mengedarkan Sabu di jalan Seram bawah, kelurahan bantan, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (19/1/2018) Sekira pukul 13.30 WIB.

“Tersangka Mengedarkan sabu di kampung orang. akibat yang dilakukannya itu Warga tidak senang karna membuat keresahan di kampungnya, lalu melaporkan ke Unit sat Narkoba” Kata Kasat Narkoba Siantar AKP.Mulyadi ke Awak Media Metropublik.com Sabtu (20/1/2018).

Lalu, Warga memberi info dengan Ciri-Ciri, Seorang Pria bernama kiki Andrio Nasution sebagai pengedar sabu, sehingga meresahkan warga-warga. Pelaku berbadan kurus, Memakai jaket hitam dan celana jeans warna biru.
Setelah menerima info peredaran Sabu dari warga tersebut, Personil Sat Narkoba langsung mengecek ke lokasi.

Sesampai lokasi di jalan Seram bawah kelurahan bantan, Kecamatan Siantar Barat Personil Melihat Seorang pria sedang berjalan kaki, Ciri-ciri nya sama dengan yang di informasikan oleh warga tersebut.

Baca Juga :  Seorang Pembunuh Bayi di Tuntut 15 Tahun Penjara

Merasa Curiga, Lalu personil Menangkap Pria itu Dan meminta identitas nya. Pria itu mengaku “Nama Saya Kiki Andrio Nasution, pak umur saya (29 tahun), Saya tinggal di jalan Siatas barita ujung No. 284, kelurahan tomuan, kecamatan Siantar timur, Tujuan Saya kesini hanya main-main pak ke tempat teman” Ucap Pria yang mengaku bernama kiki.

Setelah mendengar dari pria yang mengaku bernam kiki itu, Personil langsung melakukan penangkapan “Karna cocok ciri-ciri Pria yang mengaku bernama kiki itu, dengan yang di informasikan dari warga tersebut” Ungkap Mulyadi.

Selanjutnya, Personil Menyuruh Tersangka untuk mengeluarkan isi dalam kantong celana dan baju serta jaket yang di pakainya itu, Lalu Ada 1 buah Amplop warna putih di temukan dari dalam saku pakaiannya tersebut. Kemudian Personil menyuruh tersangka untuk membuka amplop tersebut dan Ternyata isi nya terdapat 1 paket Sabu seberat 0,90 gram.

Pada Saat personil menanyai kepemilikan Barang Sabu tersebut. Tersangka mengakui bahwa Sabu itu milik ia, yang ia beli dari teman hanya di kenal wajah saja dan tidak mengetahui tempat tinggalnya ” Sabu itu milik saya, yang saya beli dari teman, saya hanya mengenal Wajahnya saja dan Alamat tempat tinggalnya, saya tidak mengetahui dimana pak” Ucap Tersangka Kiki ke Personil.

Baca Juga :  Komplotan Pencuri Spesial Bus Penumpang Antar Lintas di Simalungun Diringkus

Baca Juga :

9 Manfaat Daun Kates Yang Ampuh Bagi Kesehatan

Selanjutnya, Tersangka bersama barang bukti di boyong ke Sat Narkoba Mapolres Siantar Untuk dilakukan Proses hukum. “Tersangka di kenakan dengan pasal 114 subs 112 uu 35 tahun 2009 ancaman 5 tahun penjara” Imbuh Mulyadi sembari mengakhiri. (Rizal Siregar).

pasang iklan