Menggengam Sabu Prama di Ciduk oleh Sat Narkoba Siantar

Pelaku dan BB.

P.SIANTAR | METROPUBLIK.COM – Sat Narkoba Siantar Menciduk Prama Saputra Tanjung (27) warga Jalan Tanjung Pinggir kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba  tepat di Jl. Sisingamangaraja Kel. Sukadame Kec. Siantar Utara.selasa (10/10) Sekitar pukul 09.30 WIB.

Pasalnya tersangka diduga memiliki Narkoba jenis sabu-sabu. “Tersangka kita tangkap karena memiliki 1 buah plastik klip berisi 2  Paket Diduga Shabu seberat 0,44 gram,”Ujar Kasat Narkoba Siantar, Akp.Mulyadi.

Selanjutnya  Personil membawa Prama bersama barang bukti tersebut, ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, guna untuk Proses hukum.

Atas Perbuatannya , Prama juga akan dikenakan dengan Pasal 114 subs 112 uu 35 tahun 2009. dengan ancaman 5 tahun penjara.Ucap Mulyadi sembari mengakhiri. (Rizal)

pasang iklan