Pelaku dan BB. |
P.SIANTAR | METROPUBLIK.COM – Sat Narkoba Siantar Menciduk Prama Saputra Tanjung (27) warga Jalan Tanjung Pinggir kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba tepat di Jl. Sisingamangaraja Kel. Sukadame Kec. Siantar Utara.selasa (10/10) Sekitar pukul 09.30 WIB.
Pasalnya tersangka diduga memiliki Narkoba jenis sabu-sabu. “Tersangka kita tangkap karena memiliki 1 buah plastik klip berisi 2 Paket Diduga Shabu seberat 0,44 gram,”Ujar Kasat Narkoba Siantar, Akp.Mulyadi.
Selanjutnya Personil membawa Prama bersama barang bukti tersebut, ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, guna untuk Proses hukum.
Atas Perbuatannya , Prama juga akan dikenakan dengan Pasal 114 subs 112 uu 35 tahun 2009. dengan ancaman 5 tahun penjara.Ucap Mulyadi sembari mengakhiri. (Rizal)