Miliki 1 Goni Daun Ganja , Polsek Labuhan Ruku Ciduk Pria dan Wanita

Kedua Tersangka (Tengah)

ASAHAN | METROPUBLIK.COM – Nurlela (42) warga Gg Cirit Dsn II Desa.Bagan Dalam Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara dan Syamsul Rizal Nasution (28) warga jl.Beringin, Dusun II, Desa Bogak Kec. Tanjung Tiram, Kab. Batu Bara diciduk Polsek Labuhan Ruku,Kamis (28/9/2017) jam 09.00 wib.

Kedua tersangka ini diduga miliki barang haram alias Narkoba jenis Daun ganja sebanyak satu goni Plastik Putih,berat 10 kg.

Kapolsek Labuhan Ruku, AKP, M. Harahap mengatakan,kasus ini terkuak atas informasi masyarakat. Kemudian pihaknya langsung terjun kelokasi dan mengamankan kedua tersangka.

“informasi ini kita dapatkan dari masyarakat bahwa ada Warga yang sedang transaksi narkotika jenis ganja,kemudian kita langsung turun kelokasi dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Kita menemukan 1 Ember besar warna merah maron yang berisikan ganja kering di dalam kandang ayam di belakang rumah Tersangka”.Papar M.Harahap.

Baca Juga :  Melakukan Pencurian, Napi Asimilasi di Hadiahi Timah Panas

Dikatakannya, Barang bukti berupa 1 goni plastik warna putih yg berisikan 10 Kg  daun ganja,3 amp ganja,uang sebesar rp.20.000 dan 1 ember besar warna merah maron,pihaknya tengah diamankan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.”Kita masih lidik dan periksa saksi,seterusnya proses lanjut ke Sat Narkoba”.Pungkasnya.(RG)

pasang iklan