Asahan – Kembali Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil meringkus kawanan kurir Narkoba jenis sabu di lokasi berbeda.
Keduanya melakukan aksi kejahatannya di Wilayah Kabupaten Asahan yakni di Kecamatan Buntu Pane.
Tersangka pertama adalah AS alias Amri (44) yang ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Ashaan di Dusun IX Sionggang Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan.
“Pelaku berhasil kita ciduk saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan bermodus sambil menjual belikan buah sawit,” kata Kapolres Asahan, AKBP H Marpaung, Kamis (25/5/2023).
Lanjutnya, dari tangan tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti berupa Sabu seberat 0,59 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, dan 1 pipet skop yang di simpan di bagian dapur rumahnya.
“Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka. Ia mejelaskan, bahwasanya, dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari temanya yang berinisial I alias Iwan,” ungkap Kapolres.
Sambungnya, kemudian Tim Satres Narkoba melakukan pengejaran terhadap Iwan, dan dapat di lakukan penangkapan di Dusun II Aek Belu Desa Lestari.
“Ketika dilakukan pengeledahan badan dan rumah tersangka di temukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,96 gram berikut alat hisap/bong,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Status kedua tersangka adalah kurir, mereka akan dikenakan pasal tentang Penyalahgunaan Narkotika,” pungkasnya. (MP/Wahyu)