Hukum  

Mutiara Sania Divonis Dua Tahun Enam Bulan

P.Siantar – Hakim Ketua, Fhytta Imelda Sipayung, beserta dua hakim anggota akhirnya membacakan vonis untuk Mutiara Sania alias Tiara (23) warga jalan Semangka VII, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Sidang vonis Tiara pun dibacakan di ruang sidang Kartika.

Sidang digelar sekitar pukul 15.55 WIB. Pada awal persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henyy A Simandalaihi mendakwa Suci dengan dua pasal. Tiara dengan Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika

Hakim Fhytta membacakan berkas sidang Tiara. Tiara terlihat duduk dan menunduk di kursi terdakwa mendengarkan majelis hakim membacakan rangkuman dari para saksi.

“Terdakwa terbukti memiliki 4 paket sabu, dari kantong celana kiri Sutarioal alias Andre alias Tulang dan uang kontan Rp 200 ribu. Barang bukti kristal putih 4 paket dalam kotak rokok sampoerna dan pipet terbukti mengandung metafetamina yang terdapat dalam golongan 1” baca Ketua majelis hakim Fhytta di Pengadilan Negeri Siantar, Rabu (15/8/2018).

Baca Juga :  Terungkap! Kapal KM Sinar Bangun Yang Tenggelam Tidak Memiliki Izin Berlayar dan Kelebihan Muatan

Majelis hakim juga membacakan bagaimana Tiara mendapatkan narkoba jenis sabu dan memakai nya bersama Tulang sebanyak empat kali. Sampai pada akhirnya tanggal 11 Januari 2018 Tiara menggunakan sabu bareng oleh Tulang.

“Tiara bereng Tulang didalam kamar sedang mengisap sabu golongan 1. Terdakwa menggunakan sabu-sabu untuk dirinya sendiri yang disediakan oleh tulang,” baca majelis hakim.

“Semua unsur 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 dalam dakwaan terlah terpenuhi,” tegasnya.

Oleh karena itu, Tiara dijatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.”Mengadili menyatakan Tiara terbukti secara percobaan melawan hukum, menjatuhkan pidana dan oleh karena pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan dipotong masa penahanan,” putus hakim ketua Fhytta Imelda Sipayong mengetok palu.

Sebelumnya JPU Henyy menuntut Tiara dengan hukuman 7 tahun subsider 6 bulan penjara denda 800 juta. Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim memutuskan satu, menyatakan Tiara terbukti sah menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian JPU berharap majelis hakim menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan. (Rizal Siregar).

pasang iklan