Pelaku KDRT Meringkuk di Penjara Polres Lamtim

Lampung Timur | Metropublik.com – Rumah tangga yang seharusnya menjadi acuan hidup untuk mencari kebahagiaan dunia akhirat, seharusnya seorang laki laki harus menjaga dan menyayangi anak isteri nya. Namun tidak berlaku demikian untuk ABT (33) Warga desa Pasir Sakti Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur. 
Pasal nya tersangka harus berurusan dengan Pihak Penegak Hukum Polres lampung timur akibat menganiaya isteri nya sendiri yang bernama Junaidah (31). 
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto menjelaskan kepada metropublik.com ketika di konfirmasi, kejadian bermula ketika korban (isteri tersangka) baru pulang dari rumah kakak nya pada hari Senin (18/12) Pukul 19.30 Wib untuk berkunjung, namun tanpa ada alasan yg jelas tersangka tiba tiba marah dan langsung memukul Pipi korban dan menendang korban hingga jatuh, dan mengakibatkan memar di pipi dan kaki korban. 
Namun Pada hari kamis tanggal 28 Desember 2017 sekira jam 14. 00 Wib tersangka kita tangkap oleh Anggota Tekab 308 polsek pasir sakti yang dipimpin kapolsek pasir sakti AKP Kusnen, dengan tuduhan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di kediaman  nya dengan barang bukti berupa Hasil visum dokter dan dokumen Buku Nikah. 
“Sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pasir Sakti   guna proses  penyelidikan lebih lanjut,”. Tutup Yudy (Denny)
pasang iklan
Baca Juga :  Polres Asahan Tembak Pengedar Narkoba, Sita 3 Plastik Berisi Sabu-Sabu