Pencuri Septor Diringkus Polsek Padang Hilir

Pencuri Septor Diringkus Polsek Padang Hilir
Kapolsek Padang Hilir, AKP Hilton Marpaung didampingi Kanit Reskrim Ipda SPN Siregar dan anggotanya ketika menunjukkan tersangka DS.

TEBINGTINGGI – Pencuri sepeda motor berinisial Daniel Saputra (27) alias Homes berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Hilir di kediamannya di Jalan Tusam Kelurahan Deblot Sundoro Kecamatan Padang Hilir Tebingtinggi, Rabu malam (27/11/2019).

Penangkapan itu berdasarkan laporan Rudianto selaku korban yang tertuang dalam surat laporan kepolisian Nomor : LP/39/XI/2019 TT Hilir tanggal 26 November 2019 lalu,” ujar Kapolsek Padang Hilir AKP Hilton Marpaung didampingi Kanit Reskrim Ipda SPN Siregar, Jumat (29/11/2019).

Dikatakan AKP Hilton Marpaung awalnya sebelum inisial DS ditangkap, petugas lebih dulu menerima informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa pelaku tengah berada di dalam rumahnya.

Setelah mendapati info tersebut, tim kami langsung turun ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Homes tanpa perlawanan serta membawa barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis matic warna merah diduga hasil kejahatan di dalam kediamannya.

Baca Juga :  Buka Praktik Aborsi Dengan Tarif Rp.6 Juta, Poldasu Ringkus 2 Orang Tersangka

“Ketika di interogasi petugas, tersangka mengakui memang kerap melakukan aksi pencurian sepeda motor di sekitaran wilayah hukum Polres Tebingtinggi dan menjual hasil kejahatannya kepada para penadah untuk berpoya poya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku beserta barang bukti juga telah kita amankan di sel tahanan Mapolsek Padang Hilir guna diproses lebih lanjut. (MP/TIM)

pasang iklan