Pengedar Sabu Di Ringkus Oleh Personil Sat Narkoba Siantar

P.Siantar | Metropublik.com – Sat Narkoba Siantar Meringkus Rusdin Alias Agan (38) Warga jalan Mojopahit gang Kampung Cina, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar. Tersangka Agan (38) Di ciduk oleh personil Saat sedang menunggu Pembeli di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (18/1/2018) Sekira pukul 14.30 WIB.

“Tesangka di Ringkus dari laporan warga sekitar yang resah dengan sering ada nya dilakuan teransaksi sabu oleh seorang laki-laki bernama Rusdin alias Agan” Kata Mulyadi Perwira berpangkat Balok Tiga emas menjabat Kasat Narkoba Polres PematangSiantar ke Media Metropublik.com Kamis (18/1/2018) Sekira Pukul 18.21 WIB.

Personil, yang telah menerima laporan dari warga, langsung melakukan penyelidikan ke Lokasi yang di infokan itu.

Baca Juga :

Lidah Buaya Mampuh Mengobati Sariawan,Penumbuh Rambut,Menurunkan Demam

Lalu pada saat Personil tiba di lokasi, Personil melihat Seorang laki-laki sedang berjalan. Namun Personil Melihat laki-laki yang berjalan itu sambil menenteng Tas warna hitam membuat Personil timbul ke curigaan.

Baca Juga :  Dua Orang Pelaku Pembunuh Wartawan Diamankan Polisi

Lalu, Pada saat personil hendak nyamperin, laki-laki yang berjalan kaki itu dengan tiba-tiba ia lari sambil tangan sebelah kirinya merogo ke dalam tas pinggang warna hitam sembari hendak mencoba membuang sesuatu.

Namun Personil, yang mengejar berhasi menangkap laki-laki tersebut dan ia sempat sudah membuang barang yang di ambilnya dari dalam tas tersebut, kemudian Laki-laki itu diketahui bernama Rusdin Alias Agan, dia lah memang sebenarnya yang di cari personil karna membuat warga menjadi resah.

Selanjutnya Tersangka Agan di suruh oleh personil untuk mengambil Barang yang di buang itu, Ternyata barang Sabu seberat 0,40 Gram. Lalu Agan tidak memungkirin barang sabu tersebut adalah milik nya “Barang Sabu itu milik saya itu untuk pembeli, ada yang memesan” Ucap Agan. lalu ia mengaku sabu itu di belinya dari kawan nya yang berada di medan.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Diringkus, didapat 0,68 gram Sabu dari tangan nya

Personil lalu memeriksa isi dalam tas pinggang warna hitam yang di pakai nya, terdapat 1 unit Hp merek Nokia Warna Silver. Selanjutnya Tersangka Bersama barang bukti Di boyong ke Sat Narkoba Mapolres Siantar untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan Akibat perbuatan nya Tersangka Agan di kenakan dengan pasal 114 subs 112 uu 35 tahun 2009 ancaman 5 tahun penjara. Ujar Mulyadi Sembari mengakhiri. (Rizal Siregar).

pasang iklan