Perekrutan Anggota Staf Sekertariat Panwaslu Non PNS Kecamatan Sitoluori Dinilai Cacat Hukum

Nias Utara | Metropublik.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Sitoluori diduga melanggar peraturan Bawaslu Pemprov sumut dengan merekrut anggota Staf non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketua Panitia Panwaslu Kecamatan Sitoluori Desman Zendato melakukan perekrutan anggota dari non PNS tanpa diketahui oleh Sekertariat Panwaslu Kecamatan Sitoluori, Kabupaten Nias Utara.

Kepala sekretariat panwaslu Kecamatan Sitoluori Onemar zega mengatakan, dilakukan perekrutan anggota staf dari non PNS itu jelas telah melanggar peraturan yang telah dikeluarkan oleh Sekertariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan Surat sekretariat  bawaslu kabupaten nias utara No. 977/bawaslu-15/set/TU.00.01/09/2018, tertanggal 10 september 2018.

“Bawaslu Pemprov Sumut telah mengeluarkan Surat agar seluruh Kabupaten dan Kota untuk tidak melakukan perekrutan anggota staf baru dari non PNS, yang dilakukan ketua panitia panwaslu kecamatan sitoluori itu jelas telah melanggar aturan tidak sesuai dari surat tersebut,” kata Onemar ke metropublik.com, Kamis (01/11/2018) sekira pukul 14.30 WIB.

Onemar lanjut menjelaskan, untuk pengusulan nama-nama non PNS pada panwaslu se kabupaten Nias utara untuk di terbitkan SK baru yang di tunjukan kepada ketua panitia pengawas pemilihan umum kecamatan se kabupaten nias utara

Baca Juga :  DPRD Medan: Kami Minta Polisi Tindak Tegas Geng Motor yang Meresahkan Masyarakat

“Peraturan perekrutan anggota baru dilakukan oleh Ketua Panwaslu, tidak dari ketua panitia panwaslu untuk merekrut anggota baru. Memang masa aktif Surat Kerja (SK) saya berakhir di bulan Agustus lalu dan saat itu perpanjangan SK saya belum turun dari kabupaten disitu kesempatan ketua panitia panwaslu menyodorkan nama-nama anggota yang baru sementara anggota yang selama ini bekerja tidak ada di usulkan, ini dilakukan tanpa sepengetahuan saya selaku ketua panwaslu kecamatan. Untuk pengusulan nama-nama di bulan september itu pun memang seharusnya langsung yang menunjuk ketua panwaslu,” ucap Onemar.

Lanjut Onemar, Setelah SK turun dari kabupaten Surat pengajuan nama-nama anggota staf non PNS yang selama ini bekerja itu sudah di ajukan ke kepala sekertariat bawaslu kabupaten.

“Nama-nama anggota staf non PNS yang selama ini telah jujur bekerja sudah saya ajukan ke kepala bawaslu kabupaten, walau pun saat itu kepalanya sedang diluar ada kerja di lapangan, saya menunggu begitu sampai saya yang langsung serahkan nama-nama anggota staf non pns itu,” lanjut nya.

Berhubung pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD. Serta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019 dan Berakhirnya SK pengangkatan anggota staf non PNS pada sekretariat Panwaslu se kabupaten Nias utara maka dengan hal tersebut. Ketua dan anggota panwaslu se kabupaten nias utara untuk mengusulkan nama-nama non PNS pada lingkungan kerja masing-masing.

Baca Juga :  Waduh! Masih Bulan Puasa, Judi di Pasar 4 Marelan Bebas Beroperasi

Untuk perekrutan anggota staf sekretariat Panwaslu non PNS se kabupaten Nias Utara tidak ada. Dari sekretariat bawaslu kabupaten telah menyurati di tiap kecamatan se kabupaten nias utara, hanya pengusulan nama untuk di terbitkan SK.

“Bawaslu telah memberi mengingatkan kepada ketua panwaslu kecamatan agar tidak mengganti staf non pns dan tetap memberdayakan staf non pns yang telah bekerja selama ini, jikalau ada yang melakukan perekrutan baru maka itu dasarnya dariman, Undang-Undangnya dapat dimana dan nomor berapa,” tegasnya.(NZ)

pasang iklan