Hukum  

Perkara Gugatan Hak Waris Terus Bergulir Di PA Kabanjahe, Penerbitan AJB Diduga Ada Indikasi Rekayasa Oleh Ibu Tiri Zulkifli Purba

Kuasa hukum Zukkifli Purba, Albasius Depari SH saat di Konfirmasi usai sidang di PA Kabanjahe / Foto :Dasa.

Tanah Karo – Zulkifli Purba, putra kandung dari Alm Maju Purba,telah  menggugat ibu tirinya, Fatimah yang sudah ditambahkan menjadi Boru Ginting  bersama anak-anaknya yakni Parma, Lacemi br Purba, Susmianti br Purba serta Notaris Jantoni Tarigan dan BPN Kabanjahe. Gugatan ini atas dasar Patimah telah menguasai seluruh harta warisan Alm  Maju Purba tanpa mendapatkan bagian sedikitpun.

Tambah Zulkifli Purba melalui kuasa hukumnya, Albasius Depari SH dan Eko Haridani Depari SH yang berkantor di Sembiring Siahaan Law Office di Jakarta kepada wartawan usai persidangan menjelaskan bahwa, penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) tertanggal 17 Desember 2015 dilakukan saat Alm. Maju Purba sudah meninggal.

Diketahui, Alm. Maju Purba selaku ayah kandung Zulkifli Purba, meninggal pada tanggal 16 Desember 2015 lalu. Albasius lantas mempertanyakan kenapa AJB ditandatangani oleh Andi Syahputra mewakili Alm. Maju Purba sebagai penjual yang sudah meninggal.

Atas dasar itu, Zulkifli Purba melalui kuasa hukumnya, Albasius Depari SH mengajukan  sebuah pernyataan dari seorang ahli paru-paru kepada majelis Hakim di pengadilan agama Kabanjahe di ruang persidangan.

Adapun isi  pernyataan menurut Dokter ahli paru-paru itu, membuktikan bahwa kematian pada kanker paru disebabkan keluhan sebanding dengan stadium tumor yang kita jumpa gejalanya ditandai sesak nafas, batuk darah, nyeri dada, efusi pleura (cairan di paru), penyebaran kanker Ketempat lain seperti ke otak dan tulang.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten Amankan Ribuan Miras

Lebih lanjut dijelaskan Albasius Depari SH menurut pernyataan Dokter Ahli Paru. Katanya, Kanker paru, merupakan salah satu, kanker yang cepat sekali membesar. Jika mempengaruhi sebagian organ paru, maka akhirnya jaringan paru yang sehat tidak cukup menyerap oksigen yang cukup untuk tubuh, sehingga pada akhirnya, tubuh akan kekurangan asupan oksigen, sehingga penderita akan menyebabkan seseorang menjadi sesak nafas dan menyebabkan kematian.

“Sehingga perjanjian jual beli yang di lakukan, Alm. Maju Purba dengan tergugat I dengan objek tanah yang terletak di jln Trimurti gang Kamboja/Gg Maju Purba No.60 Kelurahan Tambak Lau Mulgap I Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara seluas kurang lebih 6775 M24 tidak sah secara hukum, karena dibuat dimana salah satu pihak yang dalam hal ini adalah Alm. Maju Purba dalam kondisi sakit parah, “Terang  Dokter ahli paru,  Sadarita Sitepu,  yang berdomisili di medan melalui kuasa hukum Zukkifli Purba, Rabu (15/8/2018) di Kabanjahe .

Albasius dalam kesempatan ini kembali menyampaikan adanya indikasi dalam perkara ini terkait penandatanganan jual beli aset rumah kontrakan sebanyak 48 unit dan losmen di Jalan Trimurti Berastagi yang dilakukan saat Alm. Maju Purba menderita sakit parah.

Baca Juga :  Kejatisu di Minta Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Jalan Ibu Kota Nisbar DAK T. A. 2017

Jika seseorang dalam keadaan sakit atau tidak sadar, tidak boleh (tidak sah) dilakukan penandatanganan suatu dokumen atau surat perjanjian penting apapun, karena yang bersangkutan dianggap tidak dalam keadaan normal dalam berpikir,” ungkapnya.

Bahkan, lanjutnya, Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 3641K/Pdt/2001, menjelaskan tentang penyalahgunaan keadaan yang menyebabkan batalnya Akta Notaris di dalam rumah tahanan.

“Apalagi orang yang sakit kanker, sudah pasti cara berpikirnya tidak normal atau tidak sadar. Jadi dalam perkara ini, ada indikasi memanfaatkan keadaan disaat darurat untuk menguasai hak waris,” terangnya.(Dasa)

pasang iklan