Polisi Cokok Juru Tulis Togel di Warung Tuak

Juru Tulis Togel di Warung Tuak

SERGAI Juru tulis (jurtul) perjudian jenis Togel, Binsar Panjaitan (61) warga dusun VII Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, dicokok personil Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai (Sergai) pada Selasa (11/02/2020) malam.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang mengatakan ditangkapnya tersangka BP menindaklanjuti informasi masyarakat diterima Polsek Firdaus terkait adanya aktivitas judi jenis togel di wilayah hukumnya.

“Tersangka ditangkap di warung tuak, saat menunggu pembeli. Saat diintrogasi petugas, tersangka mengaku sudah 2 bulan menjalankan profesi sebagi jurtul judi jenis togel dengan omset ratusan ribu setiap putaran dan mendapat upah 10 persen,” sebut Kapolres Sergai, Jumat (14/02/2020).

Baca Juga :  Diduga di Perkosa, Mahasiswi ditemukan Tewas di Perkebunan Sawit

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar potongan kertas bertuliskan nomor pasangan tebakan angka, satu unit Handphone merk Nokia didalamnya berisikan nomor tebakan angka, serta uang tunai Rp 27 ribu. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun,” tandasnya. (MP/Red)

pasang iklan